26.3 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Penunjukan Plt DPD Golkar Kabupaten/Kota, Alif Permana Tekankan Jangan Ada Kegaduhan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pada DPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat.

    Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Papua Barat, Alif Permana, meminta agar para kader tidak menafsirkannya sendiri-sendiri yang dapat memicu kegaduhan pada ruang-ruang yang kurang tepat.

    “Saya sampaikan duduk perkara dan kronologisnya berdasarkan ketentuan dalam peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Partai Golkar. Yaitu mengenai periode kepengurusan berdasarkan hukum yang berlaku di Partai Golkar,” kata Alif dalam siaran persnya, Kamis (3/6/2021).

    “Dalam organisasi Partai Golkar terdapat hierarki peraturan (pasal 46 AD Partai Golkar) yaitu Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan munas, keputusan rapimnas, peraturan organisasi, keputusan rapat pleno DPP, petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis),” bebernya.

    Dijelaskannya, dalam AD/ART Partai Golkar yang perubahannya disahkan dalam Munas X dengan Keputusan Nomor: VII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 desember 2019 tentang Perubahan AD/ART, diatur mengenai Musda Kabupaten/Kota yaitu dilaksanakan selambat-lambatnya enam bulan setelah Munas (pasal 41 butir 2 huruf c).

    Norma ini dimaksudkan untuk menyeragamkan masa bakti kepengurusan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Implikasinya, pengurus DPD kabupaten/kota diberi waktu paling lambat enam bulan setelah Munas Desember 2019, yaitu Juni 2020.

    Baca juga:  Cegah Deradikalisasi dan Terorisme, BNPT Ajak Pemuda Buat Konten Kreatif

    Dikarenakan wabah Covid-19 yang mana merupakan situasi tidak terduga sehingga DPP Partai Golkar menerbitkan Surat Instruksi (SI-01/GOLKAR/IV/2020) yang memperpanjang kepengurusan kabupaten/kota selama 3 bulan terhitung sejak 30 april 2020.

    Kemudian DPP menerbitkan lagi perpanjangan kepengurusan melalui SI-03/GOLKAR/VII/2020 yang memperpanjang kepengurusan kabupaten/kota sampai dengan 31 Agustus 2020.

    Berhubung pelaksanaan Musda dilakukan secara berjenjang, Musda Provinsi kemudian Musda Kabupaten/Kota dan seterusnya, di mana Musda Provinsi Papua Barat baru dilaksanakan pada 1 Maret 2021.

    Itu berdasarkan perintah Mahkamah Partai Golkar, maka untuk kepentingan Musda Provinsi tersebut, Pelaksana Tugas Ketua dan Sekretaris Partai Golkar Papua Barat menerbitkan perpanjangan periode kepengurusan kabupaten/kota selama tiga bulan terhitung sejak 27 Februari 2021, yang menurut perhitungan akan berkahir pada 31 Mei 2021.

    Sehingga menjadi terang benderang, periode kepengurusan DPD Kabupaten/Kota di Papua Barat telah mengalami tiga kali perpanjangan masing-masing 2 kali oleh DPP dan 1 kali oleh DPD Provinsi Papua Barat.

    “Mengenai kewenangan DPD Partai Golkat Provinsi. Kewenangan DPD Partai Golkar Provinsi diatur dalam pasal 24 angka 2 AD Partai Golkar salah satunya pada huruf a menyatakan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berwenang menentukan kebijakan tingkat provinsi sesuai anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah, dan rapat, baik tingkat pusat maupun tingkat provinsi, peraturan organisasi Partai Golkar, serta keputusan DPP Partai Golkar,” urainya.

    Baca juga:  Mendagri Tantang 9 Daerah Asimetris Tunjukkan Kreativitas Wujudkan Kesejahteraan

    “Norma ini jelas dan tegas memberi kewenangan kepada DPD Provinsi untuk menentukan kebijakan dan terminologi Pelaksana Tugas (Plt) atau awam sebut sebagai cerataker tingkat kabupaten/kota adalah kebijakan yang menjadi kewenangan DPD Provinsi,” ungkap dia.

    Perpanjangan atau penunjukan Plt adalah pilihan-pilihan yang bersifat open legal policy (kebijakan hukum terbuka) DPD Partai Golkar Provinsi, karenanya menjadi jelas dua hal, yaitu dari sisi kewenangan, DPD Provinsi berwenang berdasarkan kewenangan atribusi yang bersumber dari AD Partai Golkar, kedua penunjukan Plt/carateker sifatnya adalah kebijakan hukum terbuka.

    Selain itu, Plt/cerateker tugas dan kewenangannya itu limitatif hanya untuk merencanakan mempersiapkan dan melaksanakan Musda Kabupaten/Kota dan sudah menjadi kebiasaan yang hidup dan dipraktikkan di Partai Golkar seluruh Indonesia bukan hanya di Papua Barat.

    “Mengenai hak dan kewajiban anggota Partai Golkar di dalam Bab IV Anggaran Dasar Partai Golkar diatur hak dan kewajiban anggota Partai Golkar, hak anggota salah satunya adalah berbicara dan memberikan suara. Sedangkan, kewajiban anggota Partai Golkar sebagaimana dimaksud pasal 16 butir 1 huruf c adalah aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai Golkar,” katanya.

    Baca juga:  Update Banjir Maybrat: Kedalaman Air di Permukiman Warga 10-30 Meter, Butuh Hunian Sementara

    Berdasarkan norma tersebut, maka berbicara untuk kepentingan partai adalah hak yang dijamin Anggaran Dasar. Namun, perlu diingat ada pula kewajiban yang mana jika sudah ditetapkan sebagai kebijakan partai, maka anggota Partai Golkar wajib melaksanakan kebijakan tersebut secara aktif dan pelanggaran terhadap kewajiban tentu memiliki konsekuensi,” tambahnya.

    Menanggapi isu-isu yang menyinggung agenda kerja yang mesti dilakukan Partai Golkar Provinsi Papua Barat, menurutnya, konsolidasi organisasi Partai Golkar di awal kepengurusan DPD Partai Golkar dibawah nakhoda Lamberthus Jitmau, dimulai dengan mempersiapkan, merencanakan, dan menyelenggarakan Musda Kabupaten/Kota sehingga terbentuk pengurus untuk periode ke depan (2020-2025). Dalam rangka konsolidasi tersebutlah diambil kebijakan untuk menunjuk Plt Kabupaten/Kota.

    Mengenai Rapimda dan Rakerda belum dapat dilaksanakan sebelum terbentuk pengurus kabupaten/kota yang baru. Akan menjadi tidak relevan jika Rapimda/Rakerda dilaksanakan sekarang diputuskan program kerja untuk satu periode.

    Sementara proker tersebut akan dilaksanakan oleh pengurus baru yang sama sekali tidak terlibat memutuskan materi proker. Jadi sistematikanya adalah Musda Kabupaten/kota barulah pengurus hasil Musda tersebut berhimpun dalam suatu forum Rapimda/Rakerda tingkat provinsi. (LP3/Red)

    Latest articles

    Pemkab dan Pemprov Siapkan Ganti Rugi Warga Terdampak Alihtrase Rendani

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Jumat(19/4/2024) menggelar pertemuan dengan warga terdampak pembangunan alihtrase jalan menuju bandara Rendani. Disampaikannya, Pemda Manokwari dan Pemprov Papua Barat...

    More like this

    Tren Kasus DBD Naik, Dinkes Papua Barat Lakukan Edukasi di Masyarakat

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat Feny Maya Paisey mengatakan, tren kasus DBD...

    Pemprov Papua Barat Segera Gelar Forum OPD dan Pra-Musrenbang

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar apel perdana pascalibur Idul Fitri, Jumat (19/4/2024)....

    Pasca-Idul Fitri, Dinas PUPR Papua Barat Benahi Kawasan KM 11 Manokwari

    MANOKWARI, linkpapua.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat mulai membenahi...