SORONG, LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI untuk menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pengadaan alat tulis kantor (ATK) pada BPKAD Kota Sorong. Kejari menegaskan, BPK membutuhkan data tambahan untuk menyelesaikan audit.
“Kami telah menyurati BPK RI Perwakilan Papua Barat dan juga pusat terkait penghitungan hasil kerugian negara. Jawaban dari lembaga auditor keuangan negara ini mereka minta tambahan data untuk memperkaya penghitungan kerugian negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sorong Khusnul Fuad dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2022 yang dipimpin Kajati Papua Barat, Juniman Hutagaol, Kamis (22/12/2022).
Dalam perkara ini terdapat dugaan tindak pidana korupsi ATK senilai Rp8 miliar. Anggaran tersebut merupakan hibah dari DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) APBD Kota Sorong tahun anggaran 2017 atau pada masa pemerintahan Ec Lamberthus Jitmau dan Pahimah Iskandar.
Kasus ini bergulir sejak setahun lalu. Penyidik mengalami hambatan penetapan tersangka karena belum keluarnya hasil audit kerugian negara dari BPK.
Khusnul menjelaskan, dalam beberapa kali ekspose perkara, ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Temuan itu tinggal menunggu hasil audit untuk memastikan total kerugian negara.
“Jadi kasus ini tidak mandek. Kita pastikan akan segera ditetapkan tersangka setelah keluar hasil audit BPK RI,” terang Khusnul.
Diakuinya, ada tambahan data yang diminta oleh BPK RI untuk melengkapi penghitungan. Data itu telah diserahkan pihaknya beberapa waktu lalu.
“Kami mendapat informasi dari BPK Pusat meminta tambahan data untuk perhitungan kerugian negara dan sudah dipenuhi,” ungkap Khusnul.
Sementara itu Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol optimistis dengan tambahan data yang diminta BPK, maka lembaga auditor negara itu segera menyimpulkan berapa kerugian negara dalam perkara korupsi hibah ATK di BPKAD Sorong.
“Menurut saya tinggal tunggu waktu saja ya karena minggu lalu penyidik Kejari Sorong sudah berkomunikasi dengan BPK pusat,” ujar Kajati.
Sementara, salah satu warga kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Herman berharap Kejari Sorong segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena kasus dugaan korupsi ATK ini sudah sangat lama berada di meja penyidik dan BPK sehingga diharapkan kemajuan proses penyidikan.
“Kami masyarakat butuh kasus ini segera naik ke meja hijau karena itu diharapkan sinergi lembaga penegak hukum termasuk BPK supaya perhitungan kerugian negara itu disimpulkan supaya Kejari Sorong tetapkan tersangka, jangan sampai SP3,” jelas Herman.
Herman menegaskan bahwa ketika ada dugaan potensi SP3 akibat dari iming-iming para pihak maka reputasi lembaga penegak hukum, khususnya korps adhyaksa Dipertanyakan. (LP2/Red)