MANOKWARI, LinkPapua.com – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengingatkan pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) 2025 terhambat akibat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum melengkapi dokumen persyaratan. Dia memperingatkan keterlambatan satu OPD akan berdampak pada keseluruhan pencairan dana.
“Seluruh dokumen persyaratan itu harus bisa dipenuhi dan ini mencangkup seluruh OPD, tidak bisa sendiri-sendiri. Satu OPD yang belum melengkapi persyaratan, maka akan berdampak pada OPD yang lainnya,” ujarnya, Senin (20/5/2025).
Lakotani menekankan pencairan dana Otsus bersifat kolektif dan wajib. Dokumen dari masing-masing OPD harus lengkap agar proses penyaluran bisa berjalan. Dia juga menyebut berkas dari OPD yang belum lengkap tidak bisa dialihkan ke OPD lain karena mekanisme dana Otsus bersifat mandatori.

Dalam evaluasinya, Lakotani menyebut Kabupaten Manokwari, Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak sebagai wilayah yang belum menyelesaikan Rencana Anggaran Program (RAP).

Sementara itu, sejumlah OPD seperti Dinas Sosial, Biro Binamenta, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Kesbangpol, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung juga tidak mengikuti pembahasan RAP.
“Kemudian OPD yang harus segera melengkapi data dukung berupa KAK, RAB, BTD. Berkaitan dengan pembangunan infrastruktur kesiapan lahan, SK perlindungan manfaat. Saya pikir ini hal yang nampaknya kecil, namun berdampak luas. Saya minta ini diseriusin agar segera dilengkapi,” katanya.
Lakotani juga mengingatkan dirinya dan Gubernur Dominggus Mandacan telah memasuki bulan ketiga masa kerja dan akan segera memasuki semester pertama. Jika dana Otsus belum tersalur, program-program lain juga terancam tersendat.
“Mengingat sumber pendapatan yang besar kita berasal dari dana Otsus itu sendiri, maka dimohon untuk mendapatkan perhatian bersama,” ucapnya. (LP14/red)




