28.1 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
28.1 C
Manokwari
More

    Operasi Zebra di Bintuni: Sehari 53 Pelanggaran, 10 Orang Kena Teguran Simpatik

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Sedikitnya sudah 53 pelanggar yang terjaring selama di hari kesembilan pelaksanaan Operasi Zebra di Teluk Bintuni, Selasa (23/11/2021). 10 sepeda motor diamankan dan 10 lainnya kena teguran simpatik.

    Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Ipda Pasha Aditya, mengatakan Operasi Zebra tahun ini juga diselingi aksi simpatik. Selain razia kelengkapan kendaraan, juga dilakukan pembagian 100 pcs masker, dan 25 stiker.

    “Ada total 53 pelanggaran hari ini. Di mana teguran simpatik sebanyak 25 pelanggar. Ada 10 pelanggar yang bersedia divaksin sebagai teguran simpatik,” terang Pasha usai menggelar Operasi Zebra di jalan raya Kelurahan Bintuni Timur, Selasa (23/11/2021).

    Baca juga:  Pantau Vaksinasi Covid-19, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Papua Barat Kunjungi Kaimana

    Ipda Pasha merinci, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan 10 unit sepeda motor. SIM yang ditahan ada 4 keping, berikut STNK juga sebanyak 4 lembar.

    Untuk proses penyelesaian pelanggaran tilang sendiri menurut dia, disiapkan dua opsi. Di antaranya pembayaran lewat proses sidang. Serta pembayaran yang dilaksanakan secara E-Tilang.

    Baca juga:  Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    “Pelanggar dapat membayarnya secara langsung melalui Briva Rekening BRI yang telah ditentukan. Untuk tilang sendiri sudah kita arahkan untuk proses pembayarannya melalui E-Tilang,” jelasnya.

    Hasil razia hari ini menurut Pasha, hampir semua pelanggar memilih untuk tidak menyelesaikan lewat sidang.

    “Karena hanya 3 orang, sehingga mereka saat ini memilih untuk membayar ke bank BRI melalui Briva,” tegas Ipda Pasha.

    Lanjut Pasha, sesuai UU Lalu Lintas, pelanggaran lalu lintas memiliki sanksi berbeda. Tergantung berat dan ringannya pelanggaran.

    Baca juga:  Pererat Silaturahmi, Polres Teluk Bintuni Ngopi Bareng Awak Media PWI

    Ia menyebutkan, pengendara yang tidak memiliki SIM misalnya akan dikenakan denda maksimal tilang sebesar Rp1 juta. Yang tidak bisa menunjukkan STNK didenda maksimal sebesar Rp500 ribu, kemudian bagi yang tidak memakai helm denda maksimal sebesar Rp250 ribu.

    “Pada hari ini, ada 3 tilang yang kita laksanakan dengan total keseluruhan denda tilang sebesar Rp1.750.000,” tutup Pasha. (LP5/Red)

    Latest articles

    Gabungan Mahasiswa Sorong Raya Galang Donasi untuk Korban Longsor Toraja

    0
    SORONG, Linkpapua.com - Gabungan mahasiswa se-Sorong Raya melakukan penggalangan donasi untuk korban longsor di Tana Toraja. Aksi kemanusiaan ini berlangsung akhir pekan lalu di...

    More like this

    Gabungan Mahasiswa Sorong Raya Galang Donasi untuk Korban Longsor Toraja

    SORONG, Linkpapua.com - Gabungan mahasiswa se-Sorong Raya melakukan penggalangan donasi untuk korban longsor di...

    Penanganan Kasus Korupsi di Kejari Bintuni Dinilai Lambat, ini Penjelasan Kajari 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jhony A Zebua membantah proses penanganan...

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...