26.8 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
26.8 C
Manokwari
More

    MD KAHMI Manokwari Dorong Pemda Aktifkan Perda Miras

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapuabarat.com–Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Manokwari meminta Pemda Manokwari mengaktifkan kembali Peraturan daerah nomor 5 tahun 2006 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol.

    Koordinator Presidium Majelis Daerah KAHMI Manokwari Purwanto, SH., M.Kn, Selasa (23/3) di sekretariat Kahmi Manokwari Jalan Drs. Esau Sesa Manokwari mengatakan, Perda yang diundangkan pada 01 Desember 2008 di Manokwari pada era kepemimpinan Bupati Drs. Dominggus Mandacan, hingga saat ini sepengetahuan dirinya belum dicabut dan masih berlaku di wilayah Hukum Manokwari.

    Baca juga:  Operasi Gabungan di Manokwari, Jaring Pelanggar Odol dan Sisir Lokasi Balap Liar

    Namun sayangnya sejak sekitar tahun 2009 perda itu kurang ditegakkan, sehingga menjadi salah satu memicu meningkatnya angka kasus kriminalitas di Manokwari.

    “Kami mengikuti lahirnya perda No 5 tahun 2006 ini, atas desakan masyarakat dan kesadaran para pejabat saat itu, perda ini ditetapkan disepakati antara DPRD dan pemerintah dan sempat eksis berjalan dengan sangat baik, namun semenjak Bapak Dominggus tidak lagi jadi Bupati Manokwari, perda ini kurang ditegakkan,” ujarnya.

    Baca juga:  Tujuh Dokter Spesialis di Manokwari Terima SK Kenaikan Pangkat, Masa Kerja hingga 65 Tahun

    Pihaknya berharap, stakeholder terkait sadar dan MD KAHMI Manokwari akan melakukan kajian bersama untuk mengukur urgensi reaktivasi Perda ini sebagai langkah preventif menekan maraknya angka kriminalitas.

    “Kami yakin benar, bahwa stakeholder utamanya para tokoh agama akan sangat mendukung untuk mereaktivasi perda ini,” pungkasnya.

    Sementara anggota presidium lainnya Hadi Sutrisno, SE berpendapat, memang dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), kabupaten Manokwari telah kehilangan miliaran rupiah atas berlakunya perda no 5 tahun 2006 yang telah mencabut Perda No. 2 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, tetapi jika Perda ini bisa ditegakkan, Pemda Manokwari akan mendapat keuntungan lebih besar dengan menurunnya angka kasus kriminalitas.

    Baca juga:  Sambut Ramadan, DPD PKS Manokwari Gelar Tarhib

    “Sayangnya karena kurang diterapkan angka kriminilatas tetap tinggi, jadi sesungguhnya kita rugi dua kali,” ujarnya.

    Menurut Hadi, pemda Manokwari sebaiknya konsisten menegakan Perda ini untuk menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh Minuman beralkohol. Iklim berusaha akan membaik, sehingga pada ujungnya perekonomian daerah juga akan meningkat. (*/Red)

    Latest articles

    Pemkab dan Pemprov Siapkan Ganti Rugi Warga Terdampak Alihtrase Rendani

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Jumat(19/4/2024) menggelar pertemuan dengan warga terdampak pembangunan alihtrase jalan menuju bandara Rendani. Disampaikannya, Pemda Manokwari dan Pemprov Papua Barat...

    More like this

    Pemkab dan Pemprov Siapkan Ganti Rugi Warga Terdampak Alihtrase Rendani

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Jumat(19/4/2024) menggelar pertemuan dengan warga terdampak pembangunan alihtrase...

    Rela Pensiun Dini, Dominggus Rumadas Siap Maju Jadi Calon Bupati Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Salah satu putera Doreri, Dominggus Rumadas memutuskan untuk maju sebagai bakal calon...

    Hermus Serahkan DPA 2024, Targetkan Peningkatan Perekonomian Daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Memasuki triwulan kedua tahun 2024, Bupati Manokwari Hermus Indou akhirnya menyerahkan Dokumen...