25.2 C
Manokwari
Jumat, April 19, 2024
25.2 C
Manokwari
More

    Mayat Perempuan di Gelanggang Argosigemerai, Polisi Amankan Pelaku yang Masih Tetangga Korban

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan pelaku seorang lelaki berinial SFW (19) bersama dengan barang bukti sebuah gunting.

    Rumah pelaku masih satu kompleks dengan korban, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan SYM di Gelanggang Argosigemerai SP 5, Distrik Bintuni Timur. Korban sudah yatim piatu, orang tuanya sudah tidak ada.

    Kapolres Teluk Bintuni, Hans Rachmatulloh Irawan SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Anthonius Weken, membeberkan kronologi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan. Berawal dari laporan dari masyarakat sekitar pukul 20.30 WIT.

    Baca juga:  Polres Manokwari Kantongi Identitas Pelaku Penyerangan Anggota Kepolisian di Amban

    “Dengan adanya barang bukti kami langsung olah TKP. Ada pun barang bukti sepasang sandal korban, sepasang sandal pelaku, dan gunting yang dipakai untuk menikam korban. Pakaian korban dan pakai pelaku,” kata AKP Anthonius Weken di Mapolres Teluk Bintuni.

    Setelah itu, pihaknya melakukan pencarian sambil berkoordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan. Kemudian dari pihak keluarga diketahui bahwa pelaku berada di Tahiti.

    Baca juga:  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dermaga Yarmatun Segera Diajukan ke Persidangan

    “Kemudian sama keluarganya kasih info ke kita, takutnya dia lari, sehingga kita suruh pegang aja dan bawa ke Polsek terdekat dari Tahiti. Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap dengan bantuan keluarganya sekitar pukul 23.00 WIT,” bebernya.

    Pihaknya saat ini telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Termasuk beberapa saksi. Dalam waktu dekat kepolisian segera mengirimkan surat ke Kejaksaan Bintuni untuk proses dimulainya penyidikan. “Dari hasil pemeriksaan dugaan sementara terhadap pelaku, motifnya adalah cemburu,” terangnya.

    Baca juga:  Mutasi di Polres Kaimana: Andi Indra Kasat Narkoba, Daniel Kasi Humas

    Dari hasil autopsi korban, terdapat luka tusukan bagian belakang tubuhnya sebelah kiri. Luka tusukan itu tidak sampai tembus ke dada, tetapi cukup dalam. Alat yang dipakai adalah gunting yang ditemukan di TKP yang sudah ditajamkan sisi kanan dan kirinya.

    Untuk sementara pelaku akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 340 dan atau Pasal 338 ancaman kurungan seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun. (LP5/red)

    Latest articles

    Sambut HUT Dekranasda ke 44, Puluhan Peserta Meriahkan Pameran UMKM 

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam memeriahkan HUT Dewan Kesenian Daerah (Dekranasda) ke 44, Dekranasda Manokwari menggelar pameran UMKM pangan dan Non Pangan yang dibuka Bupati Manokwari...

    More like this

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...

    Merasa Ditangkap dan Ditahan Tanpa Prosedur, IS Praperadilankan Polsek Prafi

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kantor advokat Patrix & Partners mengajukan praperadilan dengan termohon Polsek Cq Kapolsek...