26.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
26.8 C
Manokwari
More

    Lantik Panitia Mubes 7 Suku, Sekjen Bicara Histori Masyarakat Adat dalam Membela NKRI

    Published on

    BINTUNI, Linkpapuabarat.com – Sekjen 7 suku Teluk Bintuni, H Djamaludin Iribaram mengingatkan kembali histori panjang masyarakat hukum adat di Teluk Bintuni. Ia menyebut masyarakat dan hukum ada sudah lahir yang sejak dulu dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Masyarakat hukum adat merupakan syarat mutlak adanya suatu negara. Sehingga negara harus mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat sesuai dengan tujuan negara dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Djamaludin di sela-sela pelantikan panitia mubes V 7 suku Teluk Bintuni, Sabtu (13/3/2021).

    Djamaludin secara resmi melantik panitia mubes 7 suku di Gedung Woman Centre.
    Pelantikan berdasarkan surat keputusan Nomor: 69.A/SK-LMA-M/TB/III/2021, tanggal 13 Maret 2021.

    Baca juga:  Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Dandim 1806/Teluk Bintuni

    “Saya Percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” kata Djamaludin.

    Ia berbicara tentang histori dan eksistensi masyarakat dan hukum adat. Kata Djamaluddin, masyarakat hukum adat sebagai kesatuan kemasyarakatan mempunyai tata hukum dan susunan pemerintahan sendiri. Ini sudah udah ada lebih dahulu sebelum negara Indonesia berdiri.

    Masyarakat hukum adat juga masih ada, hidup, tumbuh dan berkembang setelah Indonesia merdeka. Masyarakat ini adalah yang tidak dapat dipisahkan dari wilayah NKRI.

    Menurutnya, secara yuridis konstitusional, pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat telah diatur dengan tegas, dalam pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Ditegaskan bahwa “Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang dalam kenyataan masih ada, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia dan diatur dalam undang-undang”.

    Baca juga:  Bikin Bangga! 19 Alumni P2TIM Bintuni Tembus Industri Migas Brunei

    Merujuk pada ketentuan itu kata Djamaludin, maka pemerintah kabupaten Teluk Bintuni, telah menetapkan peraturan daerah Nomor 1 tahun 2019, tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Teluk Bintuni. Sehingga eksistensi dan keberadaan hukum adat menjadi bagian, komponen masyarakat yang telah diakui dan dihormati keberadaannya.

    “Atas nama sekjen pemerintah 7 suku dan atas nama pribadi, mungucapkan selamat atas dilantiknya, badan pengurus kepanitiaan MUBES ke-V , yang rencana akan dihadiri oleh 7 suku (Kuri, Wamesa, sebyar, Irarutu, Sumuri, Soungh dan Moskona) sebanyak 470 orang dan ditambah dari tokoh Agama, Pemuda, perempuan dan suku Nusantara pada awal juni 2021 mendatang. Mari sama-sama melaksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” tutur Djamaludin.

    Baca juga:  Bersama PTA Papua Barat, Matret Kokop Tinjau Lokasi Kantor Pengadilan Agama Teluk Bintuni

    Tanggung jawab itu lannutnya, harus diikuti komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat adat di Tanah Sisar Matiti.
    Serta mewujudkan sepenuhnya, visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2021-2024, yaitu mewujudkan Bintuni yang Damai, Maju, Berkompetitif dan Berdaya Saing. (LPB5/red)

    Latest articles

    Kepolisian Kembali Membuka Penerimaan Taruna Akpol T.A. 2024 

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K. mengatakan pendaftaran anggota Polri terpadu telah dibuka melalui situs resmi https://penerimaan.polri.go.id mulai...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus...

    Satreskrim Polres Teluk Bintuni Salurkan Sembako di Yayasan Panti Asuhan Muhammadiyah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni melakukan anjangsana dengan membagikan sejumlah bahan pokok...

    Kapolres Teluk Bintuni: Jika Terbukti Bersalah, FNE Bisa PTDH

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid merespons penetapan tersangka FNE, seorang...