28.6 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
28.6 C
Manokwari
More

    Lagi, 5 Daerah di Papua Barat Raih Opini WTP dari BPK

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Papua Barat menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2020 kepada lima daerah di provinsi itu.

    Kepala BPK RI perwakilan Papua Barat Arjuna Sakir mengatakan, lima daerah tersebut yakni Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Teluk Bintuni, Maybrat, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel).

    “Keberhasilan WTP tentunya butuh komitmen dan sinergitas kuat dari pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini patut untuk diapresiasi,” kata Sakir dalam sambutannya usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah yang tergelar di Kantor BPK perwakilan Papua Barat, Senin (31/5/2021).

    Baca juga:  Pangdam XVIII/Kasuari : Jangan abaikan isu global

    Sakir menjelaskan, raihan opini WTP tersebut didasarkan pada kesesuaian keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

    “BPK telah melaksanakan seluruh prosedur tersebut meski dalam pembatasan karena adanya pandemi Covid – 19, namun tidak mengurangi penilaian. Kesimpulan terhadap opini WTP, didapat berdasarkan standar keuangan negara,” kata Sakir.

    Baca juga:  Tim Gabungan Polisi Berhasil Tangkap DPO Penyerangan Pos Ramil Kisor

    Namun demikian, lanjut Sakir, pihaknya masih menemukan adanya beberapa kelemahan pada sistem pengendalian intern pemerintah, terutama dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, BPK memberikan catatan berupa rekomendasi untuk ditindak lanjuti.

    “Kami mengingatkan kepada seluruh pimpinan daerah agar melaksanakan rekomendasi yang diberikan BPK. Catatan ini perlu untuk ditindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak menerima LHP,” ujar Sakir.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Cek Kepastian SK Wakil Ketua IV ke Kemendagri

    Rekomendasi tersebut diberikan kepada lima daerah tanpa terkecuali. Beberapa hal yang patut untuk diperbaiki diantaranya, yakni pengendalian dan penata usahaan aset, pengelolaan dan belanja hibah, Bantuan Sosial (Bansos), serta pengelolaan dan penambahan Sarana dan Prasarana (Sarpras) di bendahara pengeluaran.

    Sebagai informasi, pencapaian opini WTP bagi lima daerah itu, merupakan yang kedelapan kalinya bagi Teluk Bintuni dan Sorsel. Sementara, untuk Maybrat menjadi opini WTP yang keenam kalinya, dan opini WTP yang kedua kalinya bagi Mansel dan Kota Sorong.(LP7/red)

    Latest articles

    Persiapan Pilkada Serentak 2024, KPU Manokwari Mulai Perekrutan Penyelenggara Ad hoc

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari dalam kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dalam waktu dekat ini akan melaksanakan perekrutan penyelenggara Ad...

    More like this

    Tren Kasus DBD Naik, Dinkes Papua Barat Lakukan Edukasi di Masyarakat

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat Feny Maya Paisey mengatakan, tren kasus DBD...

    Pemprov Papua Barat Segera Gelar Forum OPD dan Pra-Musrenbang

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar apel perdana pascalibur Idul Fitri, Jumat (19/4/2024)....

    Pasca-Idul Fitri, Dinas PUPR Papua Barat Benahi Kawasan KM 11 Manokwari

    MANOKWARI, linkpapua.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat mulai membenahi...