25.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
25.8 C
Manokwari
More

    Lagi, 5 Daerah di Papua Barat Raih Opini WTP dari BPK

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Papua Barat menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2020 kepada lima daerah di provinsi itu.

    Kepala BPK RI perwakilan Papua Barat Arjuna Sakir mengatakan, lima daerah tersebut yakni Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Teluk Bintuni, Maybrat, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel).

    “Keberhasilan WTP tentunya butuh komitmen dan sinergitas kuat dari pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini patut untuk diapresiasi,” kata Sakir dalam sambutannya usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah yang tergelar di Kantor BPK perwakilan Papua Barat, Senin (31/5/2021).

    Baca juga:  Polda Papua Barat Gandeng Diskominfo Tingkatkan Kemampuan Kehumasan Personel

    Sakir menjelaskan, raihan opini WTP tersebut didasarkan pada kesesuaian keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

    “BPK telah melaksanakan seluruh prosedur tersebut meski dalam pembatasan karena adanya pandemi Covid – 19, namun tidak mengurangi penilaian. Kesimpulan terhadap opini WTP, didapat berdasarkan standar keuangan negara,” kata Sakir.

    Baca juga:  Satgas Papua Barat : Empat daerah miliki risiko tinggi COVID-19 pada Pilkada

    Namun demikian, lanjut Sakir, pihaknya masih menemukan adanya beberapa kelemahan pada sistem pengendalian intern pemerintah, terutama dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, BPK memberikan catatan berupa rekomendasi untuk ditindak lanjuti.

    “Kami mengingatkan kepada seluruh pimpinan daerah agar melaksanakan rekomendasi yang diberikan BPK. Catatan ini perlu untuk ditindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak menerima LHP,” ujar Sakir.

    Baca juga:  Terharu Anaknya Dikukuhkan sebagai Paskibra Papua Barat, Hermus: Saya Bangga!

    Rekomendasi tersebut diberikan kepada lima daerah tanpa terkecuali. Beberapa hal yang patut untuk diperbaiki diantaranya, yakni pengendalian dan penata usahaan aset, pengelolaan dan belanja hibah, Bantuan Sosial (Bansos), serta pengelolaan dan penambahan Sarana dan Prasarana (Sarpras) di bendahara pengeluaran.

    Sebagai informasi, pencapaian opini WTP bagi lima daerah itu, merupakan yang kedelapan kalinya bagi Teluk Bintuni dan Sorsel. Sementara, untuk Maybrat menjadi opini WTP yang keenam kalinya, dan opini WTP yang kedua kalinya bagi Mansel dan Kota Sorong.(LP7/red)

    Latest articles

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengeluarkan surat Nomor :A 061/DP-P-XXXIII/III/2024 perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha bagi pengurus dan...

    More like this

    Disnakertrans Mansel Akui Banyak Perusahaan Bandel, tak Laporkan Data Karyawan

    MANSEL, Linkpapua.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari Selatan mencatat baru 2...

    DPD RI- Pemprov PB Bahas Mekanisme Seleksi Anggota DPR Jalur Pengangkatan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI menggelar pertemuan dengan pemerintah provinsi Papua Barat membahas...

    Disnaker Papua Barat Minta Posko di 7 Kabupaten Awasi Ketat Penyaluran THR

    MANOKWARI, linkpapua.com-Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat melaksanakan zoom meeting dengan seluruh Dinas Tenaga...