27.6 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
27.6 C
Manokwari
More

    Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat akan Gugat Balik Rico Sia

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Kuasa hukum Gubernur Papua Barat, Yan Christian Warinussy menegaskan akan melayangkan gugatan atas hasil putusan perdata Pengadilan Negeri Sorong yang diajukan oleh Rico Sia terhadap Gubernur Papua Barat. Gugatan rekonvensi diajukan lantaran putusan tidak berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

    “Langkah hukum harus ditempuh, karena berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, gugatan perdata saat proses mediasi harus dihadiri oleh pihak principal, dalam hal ini adalah gubernur,” kata Warinussy saat ditemui Linkpapua.com, Rabu (19/5/2021) di ruang kerjanya.

    Warinussy melanjutkan, dirinya bersama Demianus Waney telah ditunjuk sebagai kuasa hukum gubernur sejak 2018. Putusan perkara gugatan itu tahun 2019.

    Namun, baru pada dua minggu lalu mereka mendapat kabar tentang perkara gugatan tersebut. Bahkan, mereka sebagai kuasa hukum pun kaget dengan nominal gugatan yang mencapai Rp150 miliar.

    Baca juga:  Jadi Calon Termuda, Lamek Dowansiba Resmi Mendaftar DPD RI Papua Barat

    “Kami meminta kepada Biro Hukum untuk menyiapkan segala dokumen terkait gugatan itu, termasuk surat kuasa, agar bisa ketahuan siapa kuasa hukum gubernur saat itu yang melakukan kesepakatan dengan Rico Sia untuk mencapai Rp150 miliar,” ujar Warinussy.

    Menurut Warinussy, angka Rp150 miliar sangatlah tidak logis. Sebab, itu merupakan nilai yang fantastis untuk sebuah pemerintahan daerah.

    Ironisnya, angka itu bahkan disepakati dalam mediasi pada proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sorong. Hasil mediasi ialah Berhasil Dengan Akta Perdamaian

    “Kesepakatan itu dibuat oleh siapa. Saya kira gubernur maupun sekda tidak akan mungkin menyepakati angka itu,” ujar Warinussy.

    “Kami akan mengambil langkah hukum setelah mempelajari semua berkas, yakni melayangkan gugatan balik (rekovensi) terhadap putusan Pengadilan Negeri Sorong yang diajukan oleh Rico Sia,” katanya lagi.

    Gugatan Rico Sia

    Anggota DPR RI Rico Sia sebelumnya telah melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong, dengan register perkara Nomor: 69/Pdt.G/2019/PN.Son.

    Baca juga:  Waterpauw Jawab Isu Dapat Perpanjangan Masa Jabatan: Saya Taat Saja

    Terkait pengaduan tersebut, menurut Warinussy, hal itu sah-sah saja. Namun, lanjut Warinussy, perlu untuk diketahui bahwa yang dilaporkan adalah jabatan (Gubernur Papua Barat), bukan personal (Dominggus Mandacan) secara pribadi.

    Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (sipp.pn-sorong.go.id), Rico Sia menggugat Gubernur Papua Barat membayar ganti rugi kepada perusahaanya atas pembangunan jalan Ayamaru/Ayawasi – Kebar, senilai Rp150 miliar dengan bunga enam persen setiap tahunnya, mencapai Rp18 miliar.

    Rico Sia (penggugat) dinyatakan mengalami kerugian materiil: penghasilan tetap sebesar Rp4 miliar per bulan selama 30 bulan, sehingga total kerugian penggugat adalah sebesar Rp120 miliar. Kewajiban penggugat terhadap kredit modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp12 miliar.

    Baca juga:  Gubernur : Presiden inginkan terobosan baru tata kelola Otsus

    Penyesuaian harga pekerjaan struktur jalan Ayamaru/Ayawasi – Kebar yang harusnya diterima oleh penggugat melalui perusahaannya sebesar Rp20 miliar. Biaya jasa advokat pada tingkat penyidikan yang dilakukan oleh tergugat, mulai dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari hingga kasasi di Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar.

    Sedangkan, kerugian Immateriil yakni memulihkan nama baik penggugat sebagai politisi dan pengusaha pada bidang jasa konstruksi. Penggugat menetapkan harga dengan ganti rugi sebanyak Rp200 miliar.

    Gugatan tersebut dimenangkan oleh Rico Sia dalam persidangan gugatan perdata ganti rugi yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong pada 2019 lalu. Ketua Majelis hakim Vabiannes Stuart Watimena menyatakan, putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain (uit voerbar bij vooraad).(LP7/red)

    Latest articles

    PFM Ingatkan Pj Gubernur Alokasikan Anggaran Memadai untuk MRPBD

    0
    SORONG, Linkpapua.com- Mananwir Paul Finsen Mayor (PFM) mengingatkan Pj Gubernur Papua Barat Daya agar memperhatikan keuangan MRPBD. Sebab posisi MRPBD hari ini sangat strategis...

    More like this

    Tren Kasus DBD Naik, Dinkes Papua Barat Lakukan Edukasi di Masyarakat

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat Feny Maya Paisey mengatakan, tren kasus DBD...

    Pemprov Papua Barat Segera Gelar Forum OPD dan Pra-Musrenbang

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar apel perdana pascalibur Idul Fitri, Jumat (19/4/2024)....

    Pasca-Idul Fitri, Dinas PUPR Papua Barat Benahi Kawasan KM 11 Manokwari

    MANOKWARI, linkpapua.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat mulai membenahi...