25 C
Manokwari
Jumat, April 19, 2024
25 C
Manokwari
More

    Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat akan Gugat Balik Rico Sia

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Kuasa hukum Gubernur Papua Barat, Yan Christian Warinussy menegaskan akan melayangkan gugatan atas hasil putusan perdata Pengadilan Negeri Sorong yang diajukan oleh Rico Sia terhadap Gubernur Papua Barat. Gugatan rekonvensi diajukan lantaran putusan tidak berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

    “Langkah hukum harus ditempuh, karena berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, gugatan perdata saat proses mediasi harus dihadiri oleh pihak principal, dalam hal ini adalah gubernur,” kata Warinussy saat ditemui Linkpapua.com, Rabu (19/5/2021) di ruang kerjanya.

    Warinussy melanjutkan, dirinya bersama Demianus Waney telah ditunjuk sebagai kuasa hukum gubernur sejak 2018. Putusan perkara gugatan itu tahun 2019.

    Namun, baru pada dua minggu lalu mereka mendapat kabar tentang perkara gugatan tersebut. Bahkan, mereka sebagai kuasa hukum pun kaget dengan nominal gugatan yang mencapai Rp150 miliar.

    Baca juga:  Hadiri Puncak HPN, Pj Sekda Papua Barat: Perlu Peningkatan Kolaborasi Pers dan Pemerintah Daerah

    “Kami meminta kepada Biro Hukum untuk menyiapkan segala dokumen terkait gugatan itu, termasuk surat kuasa, agar bisa ketahuan siapa kuasa hukum gubernur saat itu yang melakukan kesepakatan dengan Rico Sia untuk mencapai Rp150 miliar,” ujar Warinussy.

    Menurut Warinussy, angka Rp150 miliar sangatlah tidak logis. Sebab, itu merupakan nilai yang fantastis untuk sebuah pemerintahan daerah.

    Ironisnya, angka itu bahkan disepakati dalam mediasi pada proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sorong. Hasil mediasi ialah Berhasil Dengan Akta Perdamaian

    “Kesepakatan itu dibuat oleh siapa. Saya kira gubernur maupun sekda tidak akan mungkin menyepakati angka itu,” ujar Warinussy.

    “Kami akan mengambil langkah hukum setelah mempelajari semua berkas, yakni melayangkan gugatan balik (rekovensi) terhadap putusan Pengadilan Negeri Sorong yang diajukan oleh Rico Sia,” katanya lagi.

    Gugatan Rico Sia

    Anggota DPR RI Rico Sia sebelumnya telah melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong, dengan register perkara Nomor: 69/Pdt.G/2019/PN.Son.

    Baca juga:  Nataniel Minta Data OAP Diselesaikan: Agar Dana Otsus Tepat Sasaran

    Terkait pengaduan tersebut, menurut Warinussy, hal itu sah-sah saja. Namun, lanjut Warinussy, perlu untuk diketahui bahwa yang dilaporkan adalah jabatan (Gubernur Papua Barat), bukan personal (Dominggus Mandacan) secara pribadi.

    Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (sipp.pn-sorong.go.id), Rico Sia menggugat Gubernur Papua Barat membayar ganti rugi kepada perusahaanya atas pembangunan jalan Ayamaru/Ayawasi – Kebar, senilai Rp150 miliar dengan bunga enam persen setiap tahunnya, mencapai Rp18 miliar.

    Rico Sia (penggugat) dinyatakan mengalami kerugian materiil: penghasilan tetap sebesar Rp4 miliar per bulan selama 30 bulan, sehingga total kerugian penggugat adalah sebesar Rp120 miliar. Kewajiban penggugat terhadap kredit modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp12 miliar.

    Baca juga:  Pemilihan Wakil Ketua IV DPR PB Kembali Tertunda, Ini Penyebabnya!

    Penyesuaian harga pekerjaan struktur jalan Ayamaru/Ayawasi – Kebar yang harusnya diterima oleh penggugat melalui perusahaannya sebesar Rp20 miliar. Biaya jasa advokat pada tingkat penyidikan yang dilakukan oleh tergugat, mulai dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari hingga kasasi di Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar.

    Sedangkan, kerugian Immateriil yakni memulihkan nama baik penggugat sebagai politisi dan pengusaha pada bidang jasa konstruksi. Penggugat menetapkan harga dengan ganti rugi sebanyak Rp200 miliar.

    Gugatan tersebut dimenangkan oleh Rico Sia dalam persidangan gugatan perdata ganti rugi yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong pada 2019 lalu. Ketua Majelis hakim Vabiannes Stuart Watimena menyatakan, putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain (uit voerbar bij vooraad).(LP7/red)

    Latest articles

    Dukungan Kapolda PB di Bidang Pendidikan

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yayasan Kasih Rumbai Koteka Yohanis Manibui, mengapresiasi dukungan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny E...

    More like this

    Pasca-Idul Fitri, Dinas PUPR Papua Barat Benahi Kawasan KM 11 Manokwari

    MANOKWARI, linkpapua.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat mulai membenahi...

    Forkoda PP DOB Minta Calon Kepala Daerah di Tanah Papua Wajib Tes DNA

    JAKARTA, linkpapua.com - Ketua Forum Komunikasi Daerah untuk Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda...

    KPU Gelar Rapat, Bahas Tahapan Pilkada Papua Barat

    MANOKWARI,linkpapua.com- KPU Papua Barat menggelar rapat koordinasi bersama seluruh komisioner KPU kabupaten se-Papua Barat...