28.2 C
Manokwari
Kamis, Maret 28, 2024
28.2 C
Manokwari
More

    Kuasa Hukum 2 Pembunuh Brimob Minta Kliennya Dikeluarkan dari Rutan Polda Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapuabarat.com- Frans Aisanak dan Pontinus Wakom, dua terpidana kasus pembunuhan anggota Brimob di PT WGU Teluk Bintuni masih mendekam di Rutan Polda Papua Barat hingga Jumat (5/3/2021). Padahalb berdasarkan perhitungan, masa penahanan dua terpidana telah berakhir sejak 2 Maret lalu.

    Atas ketentuan itu, kuasa hukum keduanya meminta agar Aisanak dan Wakom dikeluarkan. Kuasa hukum terpidana, Yan Warinussy mendesak kliennya dilepaskan dari rutan Polda Papua Barat paling lambat malam ini.

    “Karena hingga hari ini Jumat, 5 Maret 2021 belum ada perpanjangan penahanan lanjutan dari KPT Jayapura. Maka atas nama hukum dan hak asasi manusia saya telah meminta kepada Kapolda Papua Barat agar segera melepaskan dan mengeluarkan kedua klien kami dari Rutan Mapolda PB demi hukum. Sore dan atau malam ini juga,” tegas Yan Warinussy.

    Baca juga:  Sempat Dipukuli dan Hampir Diamuk Massa, Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Teluk Bintuni

    Kedua terpidana mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari. Baik Frans maupun Pontinus ditahan sejak tanggal 2 Januari 2021 hingga tanggal 2 Maret 2021.

    Hal ini didasarkan pada surat perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura tanggal 18 Desember 2020 kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manokwari. Surat itu menyatakan kedua terpidana diperpanjang penahanannya sesuai amanat pasal 27 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (4) UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Baca juga:  KPK: Pj Bupati Sorong Diduga Suap Pemeriksa BPK Rp1,8 M dan Jam Rolex

    “Hingga saat ini, kedua klien kami masih mendekam di Rutan Polda Papua Barat” kata Yan.

    Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, tanggal 30 November 2020, Frans Aisnak dipidana 8 (delapan) tahun penjara potong masa tahanan. Sementara Pontius Wakom dipidana 10 tahun penjara.

    Baca juga:  BNN Papua Barat Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Daerah, Ganja Milik Bandar Lama

    Majelis Hakim yang dipimpin Sonny Alfian Blegoer Laoemoery yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas IB.

    Yan mengatakan, jika kliennya tak dibebaskan maka ia akan mengambil langkah hukum demi melindungi hak dan kepentingan kedua klien kami tersebut.

    Sementara itu, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikonfirmasi ihwal tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberi tanggapan. (LPB2/red)

    Latest articles

    DPD RI- Pemprov PB Bahas Mekanisme Seleksi Anggota DPR Jalur Pengangkatan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI menggelar pertemuan dengan pemerintah provinsi Papua Barat membahas mekanisme seleksi anggota DPR pengangkatan baik itu ditingkat provinsi maupun...

    More like this

    Tiga Terdakwa Skandal Korupsi Hibah KONI Papua Barat Divonis Berbeda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dan...

    Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

    MANOKWARI, linkpapua.com- Tersangka kasus dugaan korupsi dana TPP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua...

    Kejari Bintuni Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com– Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni resmi menahan FNE, oknum polisi yang menjadi...