28.2 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
28.2 C
Manokwari
More

    KPU Tegaskan Soal Pilkada Teluk Bintuni: Sudah Final, Petrus-Matret Pemenang

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Ketua KPUD Kabupaten Teluk Bintuni Herry Arius E Salamahu mengimbau masyarakat tidak terhasut dengan informasi menyesatkan, terkait hasil Pilkada Teluk Bintuni 2020. Herry juga mengingatkan para tokoh masyarakat dan politisi agar tidak menyebarkan informasi yang berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.

    “Jangan bodohi masyarakat. Kalau terjadi konflik, siapa yang bertanggung jawab,” ketus Arius saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).

    Penegasan ini disampaikan Arius saat diminta tanggapannya terkait informasi yang beredar di media sosial di Bintuni, yang menyebut bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan hasil sengketa Pemilukada Teluk Bintuni. Kabar yang beredar itu menyebut pasangan nomor urut 1, Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO) sebagai pemenang Pilkada.

    Baca juga:  Ketua TP PKK Teluk Bintuni Kutuk Keras Kejahatan terhadap Anak dan Perempuan

    Dijelaskan Arius, MA tidak memiliki kewenangan mengintervensi hasil pemungutan suara Pemilukada. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tunggal yang berhak menangani sengketa perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) dan keputusannya bersifat final dan mengikat.

    Dalam menangani sengketa PHPU Teluk Bintuni, MK telah menetapkan hasilnya, yakni menolak gugatan yang diajukan AYO pasangan calon nomor urut 1. Selain itu, MK memerintahkan kepada penyelenggara pemilu di Bintuni, untuk segera menetapkan hasil penghitungan suara yang menyatakan kandidat pasangan nomor urut 2, Petrus Kasihiw – Matret Kokop sebagai pemenangnya.

    Baca juga:  Metode Efektif, Teluk Bintuni Target 20.000 KK Masuk Pendataan Keluarga 2021

    Hasil dari pleno penetapan oleh KPUD, kata Arius, sudah dilaporkan ke DPRD Bintuni, DPRD Papua Barat serta Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

    “Saya sendiri yang mengantar dokumen itu. Selanjutnya untuk pelantikan, kami serahkan kepada pemerintah daerah. Pada prinsipnya, kami KPU sampai hari ini tidak ada informasi lain selain hasil putusan di MK untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Arius.

    Baca juga:  P2TIM Teluk Bintuni Buka Pendaftaran untuk Calon Siswa Perempuan

    Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada lembaga lain yang menangani sengketa pilkada selain MK. Dan keputusan MK adalah putusan tingkat pertama dan akhir.

    “Apa yang sudah diputuskan di MK, tidak ada lagi proses hukum selanjutnya. MK dan MA ini beda ranahnya,” lanjut Arius. (LP5/red)

    Latest articles

    Pemkab dan Pemprov Siapkan Ganti Rugi Warga Terdampak Alihtrase Rendani

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Jumat(19/4/2024) menggelar pertemuan dengan warga terdampak pembangunan alihtrase jalan menuju bandara Rendani. Disampaikannya, Pemda Manokwari dan Pemprov Papua Barat...

    More like this

    Yayasan Kasih Rumbai Koteka Apresiasi Dukungan Kapolda PB di Bidang Pendidikan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yayasan Kasih Rumbai Koteka Yohanis...

    Lagi, Polres Teluk Bintuni Panen Raya di Kebun Bhayangkari 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com-Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid menghadiri panen raya jagung di kebun Bhayangkari...

    Polres Teluk Bintuni Panen Perdana Jagung, Hasilnya Dibagikan ke Masyarakat

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni melakukan panen jagung di kebun Bhayangkari, Senin (5/4/2024). Ini merupakan...