27.8 C
Manokwari
Senin, Februari 10, 2025
27.8 C
Manokwari

Search for an article

More

    KPU Mansel: ASN-Anggota DPR-DPRD Maju Pilkada Harus Mundur Saat Penetapan Cakada

    Published on

    MANSEL,Linkpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berstatus anggota TNI/Polri, ASN, DPR, DPD dan DPRD agar mempersiapkan surat pengunduran diri. Mereka harus mundur paling lambat saat penetapan calon kepala daerah (cakada).

    Imbauan tersebut disampaikan Komisioner KPU Mansel, Divisi Hukum dan Pengawasan, Emanuel Nuba, Rabu (26/6/2024).

    “Ini kita sampaikan sesuai dengan amanat UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang, yang pengaturan pengunduran diri dimaksud terhitung sejak mendaftarkan diri sebagai calon, yang berlaku untuk anggota TNI, anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil,” jelas Emanuel.

    Menurutnya, terhadap pengaturan dimaksud telah dilakukan perubahan kedua melalui UU No 10 Tahun 2016, yang mengatur pengunduran diri tidak hanya berlaku bagi anggota TNI/Polri, dan PNS. Aturan ini juga berlaku untuk anggota DPR, DPD dan DPRD.

    Dijelaskan Emanuel, pernyataan pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis. Waktu pengunduran diri diberi batas waktu hingga ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada 2024.

    “Untuk itu, kalau memang ada niat untuk maju dalam kontestasi pilkada 27 november 2024 nanti agar di persiapkan surat pengunduran dirinya,” jelasnya.

    Adapun tahapan Pilkada 2024 yakni untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dari tanggal 24-26 Agustus. Kemudian, pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

    Selanjutnya, untuk penetapan pasangan calon nanti di 22 September 2024.

    Pencalonan yang saat ini masih berlaku masih menunggu produk hukum dari KPU RI baik dalam bentuk PKPU, petunjuk teknis melalui surat keputusan KPU, maupun surat dinas KPU.

    “Intinya kerja-kerja kita sebagai penyelenggara pemilihan, selalu mengedepankan asas dan prinsip yang suda diatur di peraturan perundang-undangan yang salah satunya tentang prinsip berkepastian hukum,” tutup Emanuel.(LP11/Red)

    Latest articles

    DPRK Teluk Bintuni Umumkan Penetapan Yohanis-Joko sebagai Bupati-Wabup Terpilih

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni mengumumkan penetapan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan diumumkan DPRK...

    More like this

    DPRK Teluk Bintuni Umumkan Penetapan Yohanis-Joko sebagai Bupati-Wabup Terpilih

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni mengumumkan penetapan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara sebagai Bupati...

    Polda Papua Barat gelar Ops Keselamatan Mansinam, 9 Pelanggaran jadi Sasaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P., memimpin Apel Gelar...

    Kebijakan Pemangkasan Anggaran, Hermus Indou: Kami akan menyesuaikan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou angkat bicara dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran dari...
    Exit mobile version