BINTUNI, Linkpapua.com – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di Kota Sorong, YM dan GM, masih berkeliaran menghirup udara bebas.
Diketahui, berkas perkarara keduanya mengendap di ruangan Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat pun tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Asal tahu saja, kasus dugaan korupsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD) Teluk Bintuni 2008 yang merugikan negara puluhan miliar ini menyeret beberapa pihak, mulai dari pejabat birokrat hingga kontraktor ternama.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini awalnya ditangani tipikor Satreskrim Polres Sorong Kota dan telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sehingga delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penyidik tipikor Polres Sorong Kota melakukan proses penyidikan dan berkas enam tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, dilakukan tahap II untuk selanjutnya ke tahap penuntutan, bahkan ada yang sudah selesai menjalani masa hukumannya.
Sementara, dua tersangka lainnya berinisial YM dan GM langsung diambil alih Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat. Ironisnya, berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama Bintuni ini mengendap di ruangan Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Mereka berkeliaran di luar tanpa terkesan melakukan kesalahan.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/7/2022), menegaskan kasus dugaan korupsi ini tetap ditindaklanjuti.
“Tidak ada kendala, ya. Kasus korupsi ini tetap ditindaklanjuti,” ucap Romylus dengan nada tegas.
Dikatakan perwira polri tiga melati ini bahwa pihaknya masih fokus menyelesaikan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar yang mengakibatkan terjadi antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada hampir semua kabupaten/kota di Papua Barat.
Setelah itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mulai fokus dengan isu tindak pidana khusus yang lain, seperti tindak lanjut kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, kepada media ini melalui siaran persnya baru-baru ini meminta kepada pihak penyidik Polda Papua Barat untuk harus konsisten untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Saya harap Polda Papua Barat harus independen dan transparan dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Sorong yang melibatkan YM. Status tersangka yang disandang YM menjadi perdebatan di masyarakat Teluk Bintuni sehingga penyidik harus tegas mengungkap hingga ke akar-akarnya, tetapi jika tidak terbukti maka silakan pulihkan nama baik YM dari status tersangka itu, kami butuh kejelasan dari Polda Papua Barat,” desak Akwan.
Dikatakan Akwan bahwa ketika dua tersangka yang berkas perkaranya mengendap di ruang Direskrimsus ditindaklanjuti ke meja hijau, maka pemerintah daerah Teluk Bintuni pun melanjutkan pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Kota Sorong.
Akwan juga mengimbau kepada lembaga penegak hukum untuk tidak menerima laporan pengaduan baru dari masyarakat atau pihak mana pun terkait dugaan korupsi di Teluk Bintuni.
“Kepada kepolisian, kejaksaan, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) supaya selesaikan pengadukan atau laporan dugaan korupsi di Teluk Bintuni yang sudah jelas status hukumnya, kemudian sudah ada tersangka seperti pembangunan asrama Bintuni ini, baru tindak lanjuti yang lain,” tegasnya.
Pada masa kepemimpinan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, awak media sempat mengonfirmasi terkait tindak lanjut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama mahasiswa Teluk Bintuni di Sorong.
Namun, jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa untuk sementara belum ditindaklanjuti. Alasannya, menunggu setelah kancah politik 2020 berakhir barulah ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.
Faktanya pilkada serentak 2020 telah selesai, penyidik tipikor Polda Papua Barat terkesan diam. (LP2/Red)