26.8 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
26.8 C
Manokwari
More

    Kisruh Rico Sia vs Pemprov Papua Barat, Hammar: Kasasi Selamatkan Uang Negara

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat Robert KR Hammar menyebut dirinya sengaja tidak membayar Rp150 miliar kepada Rico Sia atas gugatan perdata ganti rugi. Itu dilakukannya demi menyelamatkan keuangan negara.

    “Kami berupaya menyelamatkan keuangan negara karena masalah ini belumlah selesai. Kami melakukan perlawanan dan prosesnya sekarang sedang berada pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA),” kata Hammar dalam sesi Jumpa Pers di salah satu hotel berbintang di Manokwari, Papua Barat, Kamis (20/5/2021).

    Hammar menjelaskan, dirinya mengajukan kasasi dengan pertimbangan kondisi keuangan negara yang tidak memungkinkan, terlebih lagi di masa pandemi Covid – 19 seperti saat ini. Untuk itu, pihaknya mengajukan kasasi agar majelis hakim dapat menpertimbangkan kondisi tersebut.

    “Kami tidak mungkin membayar Rp150 miliar. Apalagi dengan adanya refocusing atau pergeseran anggaran akibat pandemi. Harapan kami, majelis hakim pada tingkat Kasasi bisa mempertimbangkan dan mengurangi nilai yang harus dibayarkan,” ujar Hammar.

    Baca juga:  Tingkatkan Imun Pelajar, Dinkes Papua Barat dan Kejati Gelar Pemeriksaan Kesehatan Massal

    Meski demikian, Hammar mengakui, bahwa ada surat dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa imbauan kepada Pemerintah Papua Barat, untuk segera melakukan pembayaran agar masalah tersebut tidak berlarut-larut. Sebab, ada bunga yang juga masih harus dibayarkan.

    “Ada memang imbauan dari Kemendagri kepada kami untuk melakukan pembayaran, maksudnya agar menghindari kerugian negara karena ada bunga yang harus dibayarkan,” ujar Hammar. “Itulah kenapa kami Kasasi, tujuannya untuk menyelamatkan keuangan negara,” katanya lagi.

    Asal-usul Gugatan

    Rico Sia menggugat Pemerintah Provinsi Papua Barat lantaran dirinya merasa dirugikan atas kasus korupsi pembangunan Jalan Trans yang menghubungkan Ayamaru/Ayawasi – Kebar, beberapa tahun lalu.

    Dari kasus tersebut, Rico Sia bersama sejumlah orang, termasuk mantan Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas (Almarhum) harus mendekam dibalik jeruji besi, selama kurang lebih dua tahun lamanya.

    Baca juga:  Beberkan Data Covid-19 di Rakornis BPBD, Dominggus Minta ASN Jadi Pionir Vaksinasi

    Rico Sia yang sempat divonis bersalan, mengajukan upaya hukum hingga pada tingkat Kasasi. Dalam perjalanan kasusnya, ternyata MA memutuskan, melepaskan Rico Sia dari segala tuntutan hukum.

    Rico Sia dinyatakan terbukti bersalah namun tak dapat dipidana karena bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Mengembalikan hak-hak terdakwa (Rico Sia) dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

    “Dasar itulah dia mengajukan ganti kerugian melalui gugatan perdata. Dia merasa dirugikan karena sempat menjalani pidana. Dan selama iti dia tidak bisa bekerja dan mengembangkan usahanya. Itulah dasar dia menggugat ganti rugi,” kata Hammar.

    Hammar menerangkan, total tututan yang digugatkan awalnya mencapai lebih dari Rp300 miliar, namun nilai itu turun separuh setelah ada proses perdamaian, dengan kesepakatan ganti kerugian senilai Rp150 miliar.

    Baca juga:  5 Sorotan Fraksi Otsus kepada Gubernur PB, Termasuk Mutasi Pejabat OAP

    “Sebagai Kepala Biro Hukum, saat itu saya masih belum sepakat, karena kita ingin ada hitungan real, kami berharap ada pertimbangan-pertimbangan dari majelis hakim dalam proses perdamaian itu, tapi majelis hakim ternyata menyetujui nilai tersebut,” kata Hammar.

    Kendati demikian, lanjut Hammar, pihaknya melakukan perlawanan ketika turun perintah eksekusi. Perlawanan yang tujuannya untuk menyelamatkan keuangan negara melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong.

    Permohonan gugatan saat itu diterima dan disidangkan. Sayang, putusan pengadilan justru menyatakan menolak gugatan. Majelis hakim menilai, hal-hal yang disampaikan dalam materi gugatan tidak berkenan dengan substansi.

    “Akhirnya saya ajukan banding, putusannya juga memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sorong. Dan sekarang prosesnya masih berada tingkat kasasi,” ujar Hammar.(LP7/red)

    Latest articles

    Pemkab dan Pemprov Siapkan Ganti Rugi Warga Terdampak Alihtrase Rendani

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou Jumat(19/4/2024) menggelar pertemuan dengan warga terdampak pembangunan alihtrase jalan menuju bandara Rendani. Disampaikannya, Pemda Manokwari dan Pemprov Papua Barat...

    More like this

    Tren Kasus DBD Naik, Dinkes Papua Barat Lakukan Edukasi di Masyarakat

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat Feny Maya Paisey mengatakan, tren kasus DBD...

    Pemprov Papua Barat Segera Gelar Forum OPD dan Pra-Musrenbang

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar apel perdana pascalibur Idul Fitri, Jumat (19/4/2024)....

    Pasca-Idul Fitri, Dinas PUPR Papua Barat Benahi Kawasan KM 11 Manokwari

    MANOKWARI, linkpapua.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat mulai membenahi...