26.4 C
Manokwari
Rabu, April 24, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Kemenkopolhukam: Pemekaran Papua-Papua Barat Tunggu Revisi UU Otsus Juli

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Kementerian Politik Hukum dan HAM mengkonfirmasi, upaya pemekaran sejumlah kabupaten pada dua provinsi, Papua dan Papua Barat harus menunggu revisi UU Otsus, Juli nanti. Regulasi ini yang akan menjadi acuan segala yang berkaitan dengan otonomi khusus.

    Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi I Bidkor Poldagri mewakili Menkopolhukam dalam audiens dengan para Kepala Suku Besar Arfak, 30 April 2021. Audiens juga dihadiri tokoh masyarakat dan Tim Intelektual Percepatan Pemekaran DOB Kabupaten Manokwari Barat.

    Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Suku Besar Arfak turunan Barend Mandacan, yang juga selaku Sekda Papua Barat, Drs Nathaniel Dominggus Mandacan M.Si.

    Baca juga:  Airlangga: Pemerintah Distribusikan 35 Juta Masker untuk Masyarakat

    Dalam audiens ini, para Kepala Suku Besar Arfak juga mengungkap kisruh pengembalian tanah adat suku besar Arfak yang telah dicaplok ke Kabupaten Tambrauw. Mereka menyebut untuk mengembalikan wilayah adat Arfak ini ke Provinsi Papua Barat maka pembentukan DOB Kabupaten Manokwari Barat harus jadi prioritas.

    “Ini menjadi keharusan agar dapat mengakhiri konflik tanah adat, konflik antar kabupaten dan antar provinsi ke depan jika DOB Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan. Jangan tergesa-gesa buat pemekaran provinsi tapi batas-batas tanah adat maupun batas-antar kabupaten masih kacau balau,” ungkap Kepala Suku Besar Arfak turunan Lodwyk Mandacan yang diwakili Hans Lodwyk Mandacan dan Kepala Suku Besar Arfak Turunan Barend Mandacan, Nathaniel D Mandacan.

    Baca juga:  Pangan Naik, Survei IPI Sebut Publik Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi

    Menjawab pertanyaan para kepala suku, dan tokoh-tokoh masyarakat, pihak Kemenkopolhukam berjanji sesegera mungkin berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memprioritaskan DOB Kabupaten Manokwari Barat.

    Polhukam juga menegaskan bahwa moratorium pemekaran hanya berlaku di luar tanah Papua. Sedangkan untuk Tanah Papua akan digunakan dasar hukum UU Otsus revisi yang akan diketok pada bulan Juli nanti.

    Baca juga:  Sofyan Djalil Jamin Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Pasca E-Sertifikat

    “Di sini saya tegaskan bahwa tidak ada moratorium untuk Papua,” ungkap Deputi I Kemenkopolhukam.

    Wakil Ketua Tim Intelektual Percepatan DOB Kabupaten Manokwari Barat Ronaldo Teniwut mengatakan, Kemenkopolhukam telah berjanji kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kepala Suku Besar Arfak dan tokoh masyarakat yang hadir bahwa akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk prioritaskan DOB Kabupaten Manokwari Barat.

    “Kita harapkan ini menjadi komitmen Kemenkopolhukam,” tandasnya. (LP2/red)

    Latest articles

    Mengenal Dianawaty Teknisi Perempuan di Tangguh LNG: Pejuang Gender

    0
    JAKARTA,linkpapua.com- Dianawaty, Completion Engineer di Tangguh LNG adalah satu dari segelintir perempuan yang menggeluti pekerjaan sebagai teknisi. Namun lewat profesi ini ia membuktikan bahwa...

    More like this

    Mengenal Dianawaty Teknisi Perempuan di Tangguh LNG: Pejuang Gender

    JAKARTA,linkpapua.com- Dianawaty, Completion Engineer di Tangguh LNG adalah satu dari segelintir perempuan yang menggeluti...

    Forkoda PP DOB Minta Calon Kepala Daerah di Tanah Papua Wajib Tes DNA

    JAKARTA, linkpapua.com - Ketua Forum Komunikasi Daerah untuk Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda...

    Sekjen PWI Bantah DK Soal Anggaran UKW Rp2,9 M tak Jelas: Itu Fitnah

    JAKARTA, linkpapua.com- Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah membantah pernyataan Dewan Kehormatan PWI terkait...