25.7 C
Manokwari
Selasa, April 16, 2024
25.7 C
Manokwari
More

    Kejati PB Buru Oknum Pekerja Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Kasus proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap III sudah menjadikan Martha Heipon sebagai terpidana. Biar begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

    Saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memburu sejumlah oknum yang terlibat dalam proyek pembangunan senilai Rp4,326 miliar tersebut.

    Kelanjutan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dan berdasarkan fakta persidangan yang menyeret terpidana Martha Heipon.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syafiruddin, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, mengatakan pihaknya sedang melacak keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat telah mengakibatkan kerugian negara pada proyek pembangunan kantor yang dibiayai APBD Perubahan Tahun 2017 itu.

    Baca juga:  BPKP Dinilai Lamban, Penetapan Tersangka Korupsi Sewa Gedung DPR Bintuni Terhambat

    Berdasarkan fakta persidangan melalui putusan majelis hakim, terdapat beberapa orang lagi yang harus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap turut menikmati kerugian negara senilai Rp1,892 miliar. Mereka di antaranya oknum kontraktor, konsultan, maupun rekanan penyedia jasa pada proyek.

    “Sebelum ditetapkan tersangka, mereka yang terlibat harus diperiksa lagi sebagai saksi. Untuk itu kita akan lakukan pencarian,” ujar Wuisan, Selasa (8/6/2021).

    “Berdasarkan putusan majelis hakim, ada pihak-pihak terkait pekerjaan pembangunan yang juga harus ditetapkan tersangka karena dianggap turut menikmati kerugian negara,” imbuhnya.

    Baca juga:  Diperiksa 3 Jam, Kejari Manokwari Tahan Bendahara Dinkes Teluk Wondama

    Perlu diketahui, kasus korupsi ini sebelumnya menyeret Leo Primer Saragih selaku Direktur PT Trimese Perkasa dan Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka.

    Namun, Martha Heipon menjalani persidangan seorang diri karena Leo Primer Saragih telah meninggal dunia sejak tiga tahun silam.

    Dalam prosesnya, Ketua Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari, Sonny A.B. Laoemoery, menjatuhkan vonis empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan kepada Martha Heipon. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut lima tahun penjara.

    Baca juga:  Sempat Bikin Resah Warga, Oknum Kepala Kampung Sukarela Serahkan Senpi ke Polisi

    Martha Heipon dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHPidana. Di mana unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum, terpenuhi.

    Sebagai informasi, fakta persidangan dalam kasus korupsi tersebut menyeret sejumlah nama oknum kontraktor dan konsultan hingga pimpinan partai politik serta anggota DPR Papua Barat. (LP7/Red)

    Latest articles

    Menikmati Suasana Villa Moyang di Prafi: Sejuk, Ada Kolam Renang...

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Destinasi wisata Prafi atau yang biasa disebut Satuan Pemukiman (Sp) di Kabupaten Manokwari menjadi salah satu tujuan wisata paling digemari masyarakat. Tak...

    More like this

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...

    Merasa Ditangkap dan Ditahan Tanpa Prosedur, IS Praperadilankan Polsek Prafi

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kantor advokat Patrix & Partners mengajukan praperadilan dengan termohon Polsek Cq Kapolsek...