MANOKWARI,linkpapua.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat tengah mengusut dugaan korupsi tiga proyek jalan bernilai Rp150 miliar. Tiga proyek infrastruktur ini masing-masing menghubungkan dua kabupaten yakni Teluk Wondama dan Kaimana.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Bardan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim untuk meninjau lokasi. Kejaksaan sendiri telah melakukan pengumpulan bahan keterangan secara tertutup kepada pihak-pihak terkait.
“Pengumpulan bahan keterangan ini kepada Inspektorat, Dinas PU dan semua dokumen sudah kita pegang,” kata Bardan, Selasa (25/6/2024).
Bardan menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk meninjau. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan dengan kondisi di lapangan.
“Kita akan melihat langsung apa yang ada di lapangan sehingga informasi dan pengaduan ini dapat kita analisa, apakah terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Dijadwalkan Juli 2024 setelah Kejati Baru dilantik, barulah surat perintah segera diterbitkan.
“Saat ini Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat belum dilakukan serah terima jabatan dan masih dijabat oleh Plt,” sebut Bardan. .
Aktivis Anti Korupsi di Manokwari Papua Barat mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru agar tidak ‘masuk angin’ menangani laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan jalan penghubung Kabupaten Kaimana-Kabupaten Teluk Wondama dengan nilai anggaran sekitar Rp150 Miliar.
Pengaduan terhadap dugaan korupsi anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat itu sudah diajukan ke Kejaksaan oleh Kelompok Aktivitas Anti Korupsi yang tergabung dalam Pilar Demokrasi (Pidar) Papua Barat. Bahkan kelompok ini dua kali menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Proyek pelaksanaan Jalan yang menghubungkan kabupaten Kaimana dan kabupaten wondama pemberian waktu telah sampai Pada tahap ke 2 telah selesai yaitu tanggal 18 Juni 2024 dalam paket ini terdapat 3 paket pekerjaan dengan total jumlah anggaran sebesar 150 miliar,” kata Divisi Hukum dan Advokasi Pidar Papua Barat, Galang Devinsen Pahala.
Galang menegaskan bahwa pihaknya serius mendorong penegakan hukum terhadap pembangunan jalan tersebut.
“Kami serius mengawal pengaduan terkait dugaan korupsi pembangunan jalan Kaimana dan Wondama, karena pembangunan jalan merupakan instrumen penting di Tanah Papua yang memperpendek rentang kendali antara daerah di Papua Barat,” tegasnya.
Tiga paket proyek pembangunan jalan itu meliputi jalan dari Triton, Lobo, Wertua, Sisir Kaimana yang dikerjakan PT. VIP dengan Nomor Kontrak 001.A/Kontr/01.06-BM/029/600/2023 kemudian Jalan Kaimana, Sisir,Wertua, Lobo diduga dikerjakan oleh PT ACP dengan nilai kontrak 002.A/Kontr/01.06-BM/029/600/2023. Selanjutnya Jalan Werua, Sara batas Kabupaten Kaimana diduga dikerjakan oleh PT.VIP dengan nomor kontrak 031.A/Kontr/01.05-BM/600/2023.
“Jalan yang menghubungkan Kabupaten Kaimana dan Wondama pemberian waktu telah sampai pada tahap ke 2 telah selesai yaitu tanggal 18 Juni 2024. Kemudian terdapat 3 paket pekerjaan dengan total jumlah anggaran sebesar 150 miliar tetapi dalam pelaksanaannya ada satu pekerjaan yang telah selesai dan 2 pekerjaan belum jelas,” katanya.
Galang menyebut bahwa paket pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak dan pemblokiran akun dana di bank,
“Kami mendapatkan informasi bahwa paket pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak dan pemblokiran dana di Bank sehingga paket pekerjaan ini secara otomatis tidak bisa dijalankan lagi, lalu bagaimana proses penegakan hukum dari Kejaksaan untuk tindaklanjuti anggaran yang sudah dicairkan dan progres pekerjaan yang terhambat,” ujarnya.
Dia berharap upaya penegakan hukum terus di kedepankan sehingga tidak menimbulkan opini negatif bahwa kejaksaan mudah ‘masuk angin’ dalam menangani perkara semacam ini apalagi diduga adanya keterlibatan pengusaha besar di dalam pekerjaan proyek tersebut. (LP2/red)