25.9 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
25.9 C
Manokwari
More

    Kejari Sorong Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Speedboat Dinkes Tambrauw

    Published on

    SORONG, Linkpapuabarat.com – Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan speedboat puskesmas keliling di Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw. Dalam kasus ini diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses lelang.

    4 tersangka masing-masing, TK selaku KPA,  OD (PTK), YAW selaku kontraktor dan salah satu stafnya yakni KK.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih saat dikonfirmasi membenarkan penetapan empat tersangka. Menurutnya pengadaan speedboat puskesmas keliling adalah proyek yang dianggarkan tahun 2016 dengan nilai Rp2,1 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh perusahan milik YAW.

    “Ia tadi kita sudah tetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan tipidkor pengadaan speedbod di Dinkes Tambrauw” kata Erwin Saragih.

    Baca juga:  Razia Balapan Liar, Satlantas Polres Manokwari Tilang 10 Kendaraan

    Ia menyebutkan, sedari awal progres pekerjaan tidak pernah dilakukan proses lelang dari KPA yang juga selaku Kadis Kesehatan Tambrauw. KPA langsung menunjuk perusahan milik YAW sebagai pemenang tender.

    Dia mengatakan, dalam kegiatan tersebut pemenang tender diberikan uang muka hingga progres pekerjaan 100 persen diberikan Rp 653.526.000. Kemudian pencairan tahap berikut, yakni pencairan kedua dan ketiga dengan nilai yang sama hingga pencairan terakhir sebesar Rp 57.183.000.

    “Terdapat kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP sebesar Rp1,9 miliar,” jelasnya.

    Baca juga:  3 Tahun Buron, Direktur Fourking Mandiri Terancam 20 Tahun Penjara

    Erwin pun menegaskan bahwa, sebagai pimpinan Kejaksaan Negeri Sorong yang baru saja menjabat beberapa pekan, ia berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Termasuk kasus lain di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sorong.

    Meski ke empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun  hingga saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penyidik apakah mereka ditahan atau ada pertimbangan  subjektif lain oleh penyidik.

    Praktisi hukum yang juga advokat senior, Rustam SH, CPCLE, terpisah mengaku memberikan apresiasi kepada mantan Kejari Biak, Papua itu atas penetapan 4 tersangka. Langkah kajari dinilai sangat tepat.

    Baca juga:  Orang Tua Oknum Polisi Viral Jilat Kue HUT TNI Minta Maaf

    “Ini sebuah langkah cepat. Patut kita apresiasi. Apalagi beliau baru beberapa pekan menjabat Kajari Sorong,” kata Rustam melalui telpon seluler.

    Menurut Rustam, upaya yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan jajarannya perlu didukung oleh semua pihak. Upaya hukum ini punya tujuan yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Semua pihak perlu mendukung Pak Kajari Sorong yang tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi,” terangnya.

    Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (LPB2/red)

    Latest articles

    Tim Gabungan Kementerian Evaluasi Capaian AHC 6 Provinsi di Papua Raya

    0
    SORONG, linkpapua.com- Tim Koordinasi Inpres 1/2022 melakukan monitoring kepada 6 pemerintah provinsi di Papua. Monitoring dilakukan guna mendorong tercapainya target UHC. Tim koordinasi terdiri atas...

    More like this

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Hilang Saat Berburu, Yahya di Temukan Meninggal di Hutan Anggori

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sempat dinyatakan hilang saat berburu, seorang warga bernama Yahya ditemukan meninggal dunia...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...