26.7 C
Manokwari
Jumat, April 26, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Kamis (29/4/2021). Pemeriksaan masih terkait upaya penyidik mengungkap aset-aset para tersangka.

    Mereka yang diperiksa, yaitu FD selaku Direktur PT Millenium Capital Management, AT selaku Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya, RH selaku Head Securities Services PT. Bank Maybank Indonesia, JCT selaku Direktur Utama PT. Bravo Target Selaras, dan AI selaku Kepala Cabang Bank Common Wealth Cabang Kelapa Gading.

    Baca juga:  Karang Taruna Papua Barat Paparkan Proker ke Pj Gubernur

    “Pemeriksaan saksi dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI. Ini menyangkut kerugian negara dan mencari serta mendata aset milik tersangka BTS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com.

    Sebelumnya, penyidik telah memeriksa DH selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT. Wanaartha Life dan BH selaku Kepala Grup Hukum BNI (Persero) Tbk, sebagai saksi. Dari sejumlah saksi itu, sejauh ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Dampingi Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Produksi Pala di Fakfak

    Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan BT selaku Direktur PT. Hanson Internasional serta mantan Direktur Utama PT. ASABRI, ARD dan SW.

    Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT. ASABRI periode 2008 hingga 2014 dan HS selaku Direktur PT. ASABRI periode 2013 hingga 2019. Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI periode 2012 – 2017, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, serta LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.

    Baca juga:  Gubernur Papua Barat: Sanksi Menanti Pelanggar PPKM Darurat

    Dalam perkara ini, kerugian negara secara kumulatif ditaksir mencapai lebih dari Rp23,73 triliun. Saat ini, penyidik Kejagung sedang melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(LP7/red)

    Latest articles

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Papua Barat Tidak Membuka Pendaftaran Bakal Calon...

    More like this

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Pj Gubernur Ali Baham: HUT Pekabaran Injil ke-70 Lembah Baliem Momentum Pengikat Persaudaraan

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menghadiri rangkaian HUT ke-70 Pekabaran...

    Pj Gubernur Ali Baham Bantu Pembangunan Masjid Al Aqsho Wamena

    WAMENA, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere memberikan bantuan untuk pembangunan Masjid...