26.8 C
Manokwari
Jumat, April 19, 2024
26.8 C
Manokwari
More

    Kasus ‘Predator Anak’ di Manokwari Belum Dilimpahkan, ini Respons Kejaksaan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat, belum juga melimpahkan berkas perkara FR (21), tersangka kasus ‘predator anak’ di Manokwari. Kelambanan ini direspons pihak kejaksaan.

    FR sebelumnya tertangkap di Jayapura Kota pada 9 Februari lalu. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: 662/VII/2020 tentang pencabulan.

    FR yang berprofesi sebagai seorang guru di salah satu pesantren di Manokwari itu, diduga telah mencabuli muridnya sendiri dengan cara onani maupun oral seks. Mayoritas korbannya adalah anak Laki-laki.

    “Dugaan pencabulan murid pesantren dengan tersangka FR belum dilimpahkan. Yang baru kami terima sejak akhir tahun lalu hanyalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berkasnya sama sekali belum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Billy Wuisan kepada Linkpapua.com, Rabu (21/4/2021).

    Baca juga:  Korupsi Pengadaan Tanah Rp3,087 M Belum Diselesaikan, LP3BH Minta Kejelasan Kejari Manokwari

    Wuisan menuturkan, bahwa proses hukum kasus tersebut termasuk lambat. Padahal telah ada yang ditetapkan tersangka. Bahkan ada sejumlah saksi sekaligus korban yang telah dimintai keterangan.

    “Dalam kasus ini, saya tidak mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian. Hanya saja memang penanganan kasus itu termasuk lambat meski sudah ada tersangka dan keterangan sejumlah saksi serta korban,” kata Wuisan.

    Baca juga:  Barang Sitaan Rusak, Penasihat Hukum Bryan Tanbri Mengadu ke Kejagung

    Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat Adam Erwindi menerangkan, bahwa kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk persiapan pelimpahan tahap I.

    “Penyidik sementara melengkapi berkas perkara. Sudah enam orang korban yang dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan sementara, tindakan cabul itu sudah berlangsung sejak 2018-2019,” kata Erwindi beberapa waktu lalu.

    Erwindi mengungkapkan, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka, ialah berpura-pura menghukum korban yang melakukan kesalahan saat pembelajaran berlangsung. Korban yang membuat kesalahan ditutup matanya menggunakan sehelai kain, tersangka kemudian memerintahkan korban melakukan onani atau oral seks.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

    “Korban dalam kasus ini sekiranya lebih dari enam orang, namun sebagian korban susah untuk ditemui karena sudah kembali ke daerah asal masing-masing,” ujar Erwindi.

    “Pelaku kami duga mengalami kelainan seks, yaitu menyukai sesama jenis yang masih di bawah umur,” katanya lagi.

    Dalam kasus tersebut, FR dijerat melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(LP7/red)

    Latest articles

    Yayasan Kasih Rumbai Koteka Apresiasi Dukungan Kapolda PB di Bidang Pendidikan

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yayasan Kasih Rumbai Koteka Yohanis Manibui, mengapresiasi dukungan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny E...

    More like this

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...

    Merasa Ditangkap dan Ditahan Tanpa Prosedur, IS Praperadilankan Polsek Prafi

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kantor advokat Patrix & Partners mengajukan praperadilan dengan termohon Polsek Cq Kapolsek...