26.4 C
Manokwari
Rabu, April 24, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Kasus ‘Predator Anak’ di Manokwari Belum Dilimpahkan, ini Respons Kejaksaan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat, belum juga melimpahkan berkas perkara FR (21), tersangka kasus ‘predator anak’ di Manokwari. Kelambanan ini direspons pihak kejaksaan.

    FR sebelumnya tertangkap di Jayapura Kota pada 9 Februari lalu. Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: 662/VII/2020 tentang pencabulan.

    FR yang berprofesi sebagai seorang guru di salah satu pesantren di Manokwari itu, diduga telah mencabuli muridnya sendiri dengan cara onani maupun oral seks. Mayoritas korbannya adalah anak Laki-laki.

    “Dugaan pencabulan murid pesantren dengan tersangka FR belum dilimpahkan. Yang baru kami terima sejak akhir tahun lalu hanyalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berkasnya sama sekali belum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Billy Wuisan kepada Linkpapua.com, Rabu (21/4/2021).

    Baca juga:  Abraham Mate Terdakwa Kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor Meninggal

    Wuisan menuturkan, bahwa proses hukum kasus tersebut termasuk lambat. Padahal telah ada yang ditetapkan tersangka. Bahkan ada sejumlah saksi sekaligus korban yang telah dimintai keterangan.

    “Dalam kasus ini, saya tidak mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian. Hanya saja memang penanganan kasus itu termasuk lambat meski sudah ada tersangka dan keterangan sejumlah saksi serta korban,” kata Wuisan.

    Baca juga:  Penipuan Berkedok Asmara, Polisi Gadungan Kuras ATM Wanita Pegawai Honor di Manokwari

    Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat Adam Erwindi menerangkan, bahwa kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk persiapan pelimpahan tahap I.

    “Penyidik sementara melengkapi berkas perkara. Sudah enam orang korban yang dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan sementara, tindakan cabul itu sudah berlangsung sejak 2018-2019,” kata Erwindi beberapa waktu lalu.

    Erwindi mengungkapkan, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka, ialah berpura-pura menghukum korban yang melakukan kesalahan saat pembelajaran berlangsung. Korban yang membuat kesalahan ditutup matanya menggunakan sehelai kain, tersangka kemudian memerintahkan korban melakukan onani atau oral seks.

    Baca juga:  Buka Pintu Maaf, Bupati Teluk Bintuni Cabut Laporan Terkait Pencemaran Nama Baik

    “Korban dalam kasus ini sekiranya lebih dari enam orang, namun sebagian korban susah untuk ditemui karena sudah kembali ke daerah asal masing-masing,” ujar Erwindi.

    “Pelaku kami duga mengalami kelainan seks, yaitu menyukai sesama jenis yang masih di bawah umur,” katanya lagi.

    Dalam kasus tersebut, FR dijerat melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(LP7/red)

    Latest articles

    Mengenal Dianawaty Teknisi Perempuan di Tangguh LNG: Pejuang Gender

    0
    JAKARTA,linkpapua.com- Dianawaty, Completion Engineer di Tangguh LNG adalah satu dari segelintir perempuan yang menggeluti pekerjaan sebagai teknisi. Namun lewat profesi ini ia membuktikan bahwa...

    More like this

    Hilang Saat Berburu, Yahya di Temukan Meninggal di Hutan Anggori

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sempat dinyatakan hilang saat berburu, seorang warga bernama Yahya ditemukan meninggal dunia...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...