26.7 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Kabar Baik! Jam Kerja ASN Dipangkas 5 Jam Selama Ramadan

    Published on

    JAKARTA, Linkpapuabarat.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) mengenai penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Berdasarkan SE tersebut jam kerja ASN terpangkas 5 jam.

    SE Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN ini juga mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi risiko.

    Baca juga:  Hingga Agustus 2021, Kejari Manokwari Selamatkan Uang Negara Rp983 Juta

    Dalam SE disebutkan jam kerja ASN akan berkurang menjadi 32,5 jam per pekan selama Ramadan, dari 37,5 jam per pekan di hari normal. Pemangkasan jam kerja selama 5 jam ini kata Tjahjo sudah mempertimbangkan efektivitas kinerja dan aktivitas Ramadan umat Islam.

    “Disesuaikan jam masuk kantor dan jam pulang. Jam pulang tentu dimajukan karena ada rutinitas berbuka yang harus kita dipertimbangkan,” katanya.

    Baca juga:  Sidang Korupsi Dana Hibah Pengelolaan Situs Mansinam, Ini Pernyataan 3 Saksi

    Berikut formulasi rincian jam kerja PNS di bulan Ramadan berdasarkan SE Menpan RB.

    1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja
    a. Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
    b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30

    2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja,
    a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
    b. Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.

    Baca juga:  Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    “Meskipun terjadi pengurangan jam kerja namun ini harus tetap mencapai kinerja pemerintahan. Harus dipastikan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing,” harap Tjahjo. (*/Red)

    Latest articles

    Rela Pensiun Dini, Dominggus Rumadas Siap Maju Jadi Calon Bupati Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Salah satu putera Doreri, Dominggus Rumadas memutuskan untuk maju sebagai bakal calon Bupati Manokwari pada Pilkada November mendatang. Dominggus mengaku ingin mengabdi...

    More like this

    Forkoda PP DOB Minta Calon Kepala Daerah di Tanah Papua Wajib Tes DNA

    JAKARTA, linkpapua.com - Ketua Forum Komunikasi Daerah untuk Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda...

    Sekjen PWI Bantah DK Soal Anggaran UKW Rp2,9 M tak Jelas: Itu Fitnah

    JAKARTA, linkpapua.com- Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah membantah pernyataan Dewan Kehormatan PWI terkait...

    Polisi Ringkus 5 Kawanan Pengedar Ganja di Teluk Bintuni

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni meringkus lima anggota jaringan pengedar narkoba dalam operasi penangkapan...