27.6 C
Manokwari
Jumat, April 19, 2024
27.6 C
Manokwari
More

    GSBI Ingatkan Perusahaan tak Lalai Bayar THR

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Papua Barat Johannes Akwan mengingatkan perusahaan agar tidak melalaikan kewajiban membayar THR. Perusahaan yang lalai bisa dijerat pidana.

    “Dalam surat edaran (SE) Menaker, diatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021, di antaranya THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Johannes, Rabu (21/4/2021).

    Dijelaskan Johannes, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Baca juga:  Berbagi di Bulan Ramadan, Fans Real Madrid Sebar Takjil di Simpang H. Bauw

    “Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah,” ungkapnya.

    Menurutnya, SE Menaker sangat jelas bahwa THR adalah yang melekat pada pekerja. Dan menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarkannya.

    Terlebih di masa pandemi Corona, pemberian THR dapat mendorong daya beli masyarakat. Kata Johannes, THR itu juga sebagai upaya pemulihan ekonomi.

    “Meskipun perusahaan juga terdampak karena Covid-19, pemerintah sudah memformulasikan dengan membuat aturan yang membolehkan perusahaan membayarkan THR dengan dicicil berdasarkan adanya kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan,” jelasnya.

    Baca juga:  Pesan Berantai Soal KKB, Kapolres Manokwari Minta Masyarakat Tetap Tenang

    Menurut Johannes, kalau ada perusahaan yang mau mencicil THR, harus ada komunikasi dengan karyawan berkaitan dengan kondisi perusahaan. Lalu dibuat surat kesepakatan tentang pembayaran THR dengan cicil sehingga itu menjadi utang perusahaan ke karyawan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dari perusahaan.

    Dikatakan Akwan, Dinas Tenaga Kerja dan Dewan pengupahan juga memiliki peran untuk melakukan pengawasan. Salah satunya dengan mendirikan pos-pos pengaduan agar jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan tersebut bisa dilaporkan.

    Baca juga:  Hermus Serahkan DPA 2024, Targetkan Peningkatan Perekonomian Daerah

    “Perusahaan yang tidak membayar THR itu maka dapat dipidana karena tidak memenuhi hak karyawan,” tegasnya.

    Johannes mengaku terbuka jika ada buruh yang melapor.

    “Tentu akan dilihat pengaduannya, jika berkaitan dengan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, maka itu bisa dibawa ke ranah pidana karena telah melakukan penggelapan. Tetapi jika mungkin terjadi keterlambatan karena proses administrasi di manajemen itu masih bisa dimaklumi”, tutupnya. (LP 3/Red)

    Latest articles

    Hermus Serahkan DPA 2024, Targetkan Peningkatan Perekonomian Daerah

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Memasuki triwulan kedua tahun 2024, Bupati Manokwari Hermus Indou akhirnya menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Manokwari tahun 2024 Jumat (18/4/2024) di...

    More like this

    Hermus Serahkan DPA 2024, Targetkan Peningkatan Perekonomian Daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Memasuki triwulan kedua tahun 2024, Bupati Manokwari Hermus Indou akhirnya menyerahkan Dokumen...

    Sambut HUT Dekranasda ke 44, Puluhan Peserta Meriahkan Pameran UMKM 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam memeriahkan HUT Dewan Kesenian Daerah (Dekranasda) ke 44, Dekranasda Manokwari menggelar...

    Bupati Manokwari Tinjau Pelaksanaan UAS di 2 Sekolah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou meninjau pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) bagi siswa...