MANOKWARI, Linkpapua.com- Jajaran Reskrim Polres Manokwari mengamankan terduga pelaku penggelapan uang bermodus arisan. Pelaku berinisial E kini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Manokwari melalui penyidik Reskrim Polres Manokwari, Brigpol Roy Awarawi, menjelaskan kejahatan terduga pelaku menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Terduga pelaku ini sebagai pemimpin arisan, tetapi uang yang disetor oleh anggota arisan justru dipakai sendiri. Sehingga anggota yang mendapat giliran melaporkan ke kepolisian. Dari keterangan tersangka uang yang disetor itu untuk keperluan anaknya yang kecelakaan,” kata Roy, Jumat (16/7/2021).
Dari keterangan yang dikumpulkan polisi, arisan tersebut sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Akan tetapi, baru terjadi persoalan pada Maret 2021.
“Sebenarnya tersangka ini sudah diberi waktu untuk menyelesaikan pembayaran oleh korban, tetapi justru dia selalu menghindar dengan berbagai alasan. Seiring berjalannya waktu dengan tidak ada kepastian, maka pada Juni korban membuat laporan ke polisi. Ternyata yang jadi korban bukan hanya satu orang dengan kerugian bervariasi mulai dari 6 juta, 20 juta, dan 27 juta,” urainya.
Penyidik terus melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah saksi. Tersangka terancam dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (LP3/Red)





