26.4 C
Manokwari
Kamis, Mei 22, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Gelapkan Ratusan Juta Uang Customer, Karyawan Perusahaan Ditangkap Polres Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Satreskrim Polres Manokwari menangkap terduga pelaku penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Terduga ditangkap di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, setibanya dari luar daerah.

    Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Manokwari, Aipda Persli Nahuway, menjelaskan pimpinan perusahaan tempatnya bekerja telah membuat laporan kepolisian pada 22 Juli 2022 lalu.

    “Korban yang juga merupakan pimpinan perusahaan tempat pelaku bekerja membuat laporan berkaitan dugaan penggelapan dan penipuan oleh pelaku. Penyidik telah memeriksa lima saksi. Hasilnya, dalam pengembangan pelaku bernama Fery (45) ditangkap setibanya di Bandara Rendani dari keluarganya. Kejahatan yang dilakukan berdasarkan pengakuan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2019,” beber Persli, Senin (8/8/2022).

    Baca juga:  Jelang Lebaran, BI Papua Barat Buka Kas Keliling dan Layani Penukaran Uang

    Modus yang dilakukan, yaitu pelaku yang bertugas menagih utang dari customer perusahaannya. Namun, pelaku justru menggelapkan uang yang sudah dibayarkan.

    Baca juga:  Perpanjangan Runaway Bandara Rendani Diharap Buka Peluang Masuknya Maskapai BUMN

    “Uang yang sudah dibayarkan oleh customer justru dipakai oleh pelaku untuk urusan pribadi. Total uang yang digelapkan sekitar Rp735 juta lebih dari 37 customer. Jumlah uang dari customer bervariasi dari sekitar Rp1 juta hingga yang besar mencapai Rp70 juta. Dari pemeriksaan tersebut pelaku sudah mengakui perbuatannya, hasil kejahatan itu yang digunakan untuk kehidupannya,” ungkap Persli.

    Baca juga:  Kodim 1801/Manokwari Buka Posko Korban Kebakaran Kompleks Borobudur

    Dari tersangka diamankan barang bukti berupa mobil yang diduga kuat bersumber dari tindak kejahatan yang dilakukan lengkap dengan surat-suratnya. Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka melanggar pasal 362 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara tujuh tahun. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polri atas penangkapan admin dan anggota grup Facebook 'Fantasi Sedarah'...

    More like this

    Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    JAKARTA, Linkpapua.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat...

    Terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin, Lima Warga Diamankan Polres Kaimana

    KAIMANA, Linkpapua.com-Polres Kaimana kembali menggelar Press Release Kasus Penambangan ilegal/tanpa Ijin yang berada di...

    Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah’

    JAKARTA, Linkpapua.com-Polisi membongkar grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang memuat konten menyimpang...