28.1 C
Manokwari
Minggu, September 8, 2024
28.1 C
Manokwari
More

    Gelapkan Ratusan Juta Uang Customer, Karyawan Perusahaan Ditangkap Polres Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Satreskrim Polres Manokwari menangkap terduga pelaku penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Terduga ditangkap di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, setibanya dari luar daerah.

    Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Manokwari, Aipda Persli Nahuway, menjelaskan pimpinan perusahaan tempatnya bekerja telah membuat laporan kepolisian pada 22 Juli 2022 lalu.

    “Korban yang juga merupakan pimpinan perusahaan tempat pelaku bekerja membuat laporan berkaitan dugaan penggelapan dan penipuan oleh pelaku. Penyidik telah memeriksa lima saksi. Hasilnya, dalam pengembangan pelaku bernama Fery (45) ditangkap setibanya di Bandara Rendani dari keluarganya. Kejahatan yang dilakukan berdasarkan pengakuan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2019,” beber Persli, Senin (8/8/2022).

    Baca juga:  Razia hingga Dini Hari, Satlantas Polres Manokwari Jaring Puluhan Kendaraan

    Modus yang dilakukan, yaitu pelaku yang bertugas menagih utang dari customer perusahaannya. Namun, pelaku justru menggelapkan uang yang sudah dibayarkan.

    Baca juga:  Dalami Kasus Dugaan Makar WPNGNC, Polres Manokwari Akan Datangkan Saksi Ahli

    “Uang yang sudah dibayarkan oleh customer justru dipakai oleh pelaku untuk urusan pribadi. Total uang yang digelapkan sekitar Rp735 juta lebih dari 37 customer. Jumlah uang dari customer bervariasi dari sekitar Rp1 juta hingga yang besar mencapai Rp70 juta. Dari pemeriksaan tersebut pelaku sudah mengakui perbuatannya, hasil kejahatan itu yang digunakan untuk kehidupannya,” ungkap Persli.

    Baca juga:  Tak Terima Disebut Arogan, Dansat Brimob Polda PB Datangi Polres Manokwari

    Dari tersangka diamankan barang bukti berupa mobil yang diduga kuat bersumber dari tindak kejahatan yang dilakukan lengkap dengan surat-suratnya. Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka melanggar pasal 362 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara tujuh tahun. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (LP3/Red)

    Latest articles

    APBD-P 2024 Wondama Ditetapkan Rp1,2 T, DPRK Singgung Kemiskinan Ekstrem Masih...

    0
    WASIOR, Linkpapua.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024, Sabtu 7 September 2024. APBD-P...

    More like this

    Hermus Indou Akui Partisipasi IWSS dalam Pembangunan Daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS) Manokwari Irmayani...

    Kejari Bintuni Resmi Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Jembatan Wasian

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus...

    Daftar ke KPU Manokwari, Berkas Pendaftaran BERBUDI Dinyatakan TMS

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Manokwari Bernard Boneftat-Edi Waluyo memanfaatkan perpanjangan waktu...