26.7 C
Manokwari
Senin, Mei 19, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Fraksi Otsus DPR PB Akan Protes ke Jokowi, Andai Kemendagri Abaikan Lex Specialis 21 Ranperda

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) mengingatkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengabaikan lex specialis atau kekhususan orang asli papua (OAP) dalam fasilitasi 21 Ranperda perintah UU Nomor 2 Tahun 2021, PP 106, dan PP 107. Jika Kemendagri melakukan hal itu, Fraksi Otsus DPR PB akan melayangkan protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Karel Dedaida, mengatakan bahwa 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk difasilitasi bersama Kemendagri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) telah mengakomodasi semua kepentingan yang berkaitan dengan kekhususan OAP di Papua Barat.

    Baca juga:  Dalam Pengusulan RPP, Pansus Minta Pemprov PB Dengarkan Masukan Masyarakat

    Karena itu diminta kepada Kemendagri jangan banyak mengubah aspirasi yang diusulkan dalam 21 Ranperda karena kepentingan daerah khususnya OAP ada dalam produk hukum pasal per pasal.

    “Hal-hal yang tidak banyak diatur dalam undang-undang sektoral itu yang kita masukan dalam Perdasi dan Perdasus karena perintah PP 106 dan 107 begitu, sesuai juga keinginan masyarakat OAP seperti itu,” kata George, Selasa (2/8/2022).

    Baca juga:  DPR PB Siap Selesaikan Perda RTRW, Hadirkan Gedung Dewan Representatif

    Sekretaris LMA Papua Barat itu menegaskan bahwa pemerintah pusat jangan memaksakan kehendak untuk menggugurkan unsur lex specialis 13 Perdasi dan 8 Perdasus dengan alasan mengembalikan ke undang-undang sektoral.

    Dikatakannya bahwa jika kemauan Kemendagri untuk mengembalikan aturan dalam 21 Ranperda turunan Otsus itu ke UU sektoral, maka Fraksi Otsus DPR PB akan memprotes kepala negara.

    George mencontohkan, salah satu produk tentang manajemen ASN mengatur tentang seorang PNS dari OAP harus pensiun pada umur 65 tahun, maka pemerintah pusat harus memberikan ruang untuk itu.

    Baca juga:  Warga Borobudur Tolak Relokasi, Mugiyono: Pemda Jangan Paksa

    Selain itu, George mengatakan terkait dengan Ranperda transmigrasi harus trans lokal maka transmigrasi antardaerah ditata agar jauh lebih baik ke depan.

    “Kami tidak minta untuk kembalikan ke UU sektoral, tetapi pemerintah harus mengambil kebijakan untuk menjadi cantolan hukum bagi aspirasi masyarakat asli Papua melalui 13 Perdasi dan Perdasus. Jika tidak maka kami akan protes Presiden Joko Widodo untuk mencabut saja UU Otsus karena tidak ada kekhususan Orang Asli Papua dalam aturan hukum tersebut,” ujarnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pemprov Papua Barat Tunda Belanja Barang dan Jasa, Efisiensi Anggaran Jadi...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat belum merealisasikan belanja barang dan jasa hingga pertengahan Mei 2025. Penundaan ini merupakan imbas dari kebijakan...

    More like this

    Pemprov Papua Barat Tunda Belanja Barang dan Jasa, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat belum merealisasikan belanja barang dan jasa...

    RPJMD Disepakati, Sekda Papua Barat Ajak ASN Komitmen Jalankan Program Pemerintah

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, meminta komitmen seluruh...

    Jelang PPDB, DPRK Manokwari : Jangan ada Lagi Demo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, DPRK Manokwari meminta...