MANOKWARI, linkpapua.com– Ketua Forum Masyarakat SAIRERI, Derek Ampnir mengatakan, untuk mencegah konflik pasca-Pemilu 2024, orang asli Papua (PAPUA) dari 6 provinsi di Papua sebaiknya diberi kursi melalui jalur afirmasi atau utusan daerah seperti pada era Orde Baru. Konsep ini penting diadopsi untuk memastikan Papua tetap menempatkan wakilnya di kursi DPR RI melalui jalur non-partai politik.
“Ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan dan mencegah konflik pasca-Pemilu. Syaratnya sederhana dibuat untuk masyarakat asli Papua berkontestasi untuk diutus dari kampung ke kampung dalam wadah provinsi, kabupaten dan kota,” ujar Derek, Rabu 14 Februari 2024.
Konsep ini menurut Derek, sah dan legal sesuai konstitusi negara. Ini berdasarkan UUD 1945 Pasal 18a serta UU Otsus dengan segala peraturan turunannya. Di mana mengatur tentang jalur afirmasi otsus dan seterusnya.
Selain itu, pemerintah juga bisa menerbitkan Perppu untuk mengakomodir usulan ini.
“Persoalannya terletak diregulasi operasional yang dipakai sebagai rujukan. Ini situasi emergensi maka bisa jadi Perppu dikeluarkan oleh pemerintah,” jelas Derek yang juga merupakan Ketua IKAPTK Papua Barat. IKAPTK sendiri adalah ormas yang diketuai Dirjen OTDA yang sekarang menjadi Pj Gubernur Kaltim.
Kata Derek, dengan adanya keterwakilan OAP, orang Papua dari 6 provinsi tetap akan ada di parlemen. Sehingga aspirasi dari Papua bisa tetap tersalurkan secara konkret.
Aspirasi melalui pengangkatan non-partisan juga membuka peluang untuk Provinsi Aceh, DI Yogyakarta dan DKI sebagai daerah khusus yang akan ikut terwadahi. (LP1/red)