JAKARTA, Linkpapua.com – Fasilitasi terhadap lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) turunan otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah berlangsung dua hari, 27-28 Juli, di di Hotel Acacia Jakarta.
Rapat dalam bentuk focus group discussion (FGD) fasilitasi Ranperda turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 serta 107 ini dipimpin Direktur PHD Kemendagri, Makmur Marbun, bersama tim.
Sementara, Pemprov Papua Barat dihadiri Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Saleh Siknun, didampingi pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama tim dari Pemprov Papua Barat.
Pembahasan hari pertama, Rabu (27/7/2022), membahas rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Dana Abadi.
Perdebatan cukup alot antara tim Kemendagri, Bapemperda DPR Papua Barat, dan tim Pemprov Papua Barat.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, meminta supaya fasilitasi Raperdasi Manajemen ASN dapat dihadirkan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk membahas tentang detail tentang persyaratan ASN.
Kemudian hari kedua, Kamis (28/7/2022), membahas Raperdasi tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Pengembangan Kebudayaan Orang Papua. Lalu, ada dua Perdasus. Pertama, Perlindungan dan Pengembangan Suku yang Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan di Papua Barat. Kedua, Keanggotaan dan Jumlah Anggota, Tugas dan Kewenangan, serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Sementara, Raperdasi Pelayanan Kesehatan dan Gizi bagi Penduduk di Papua Barat di-pending dan akan dibahas kembali. (LP2/Red)