MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp138 triliun untuk mendukung otonomi khusus di Papua dan Papua Barat. Anggaran ini disalurkan sejak 2002.
Kementerian Keuangan menyebutkan Rp138 triliun yang disuntik ke Papua dan Papua Barat adalah anggaran Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Penyaluran dana itu belum termasuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) serta belanja kementerian/lembaga.
“Anggaran ini untuk mendukung sektor-sektor prioritas otsus di Papua dan Papua Barat. Harapan pemerintah agar otsus benar-benar menyentuh kepentingan daerah dan masyarakat,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati Januari lalu dalam rapat dengan Komite I DPD RI.
Dukungan anggaran mencakup berbagai sektor prioritas. Di antaranya infrastruktur, ekonomi dan sektor pendidikan. Hanya saja diakui bahwa sektor pendidikan dan kesehatan belum secara optimal terserap.
Hari ini Senin (3/5/2021) Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menggelar rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, di ruang rapat lantai 1 Kantor Gubernur Papua Barat. Rapat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Turut hadir Ketua Pansus Otsus Komarudin Watubun dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, serta 15 anggota Pansus dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat.
Dalam rapat itu, Komarudin Watubun mengungkap, bahwa revisi UU Otsus memang merupakan inisiatif pemerintah pusat. Sehingga ada beberapa perubahan pasal, terutama terkait anggaran dan pemekaran daerah.
Revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 sebagaimana perubahan bahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus, dilakukan pemeritah pusat lantaran masa berlakunya yang akan habis pada tahun ini.
Komarudin mengakui, sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi tetap menjadi tiga agenda program prioritas revisi UU Otsus. Sebab, tiga sektor itu diakuinya belum terakomodir selama 20 tahun perjalanan otsus.
“Belum terakomodir, untuk itu tiga sektor tersebut menjadi program prioritas dalam revisi atau perubahan kedua Undang-Undang Otsus,” kata Watubun.
Pansus juga berharap revisi UU Otsus mengakomodir lebih banyak kepentingan masyarakat kecil di Tanah Papua. Segmen ini dinilai penting untuk kebangkitan sektor sektor ekonomi kerakyatan. (LP7/red)