MANOKWARI, Linkpapua.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp3,2 juta. DPRD Manokwari menilai penetapan UMP adalah angka rasional yang tidak boleh merugikan karyawan maupun pengusaha.
“Tentu dalam penetapan UMP itu sudah mempertimbangkan parameter-parameter penunjang sehingga bisa ditetapkan nilainya. Yang terpenting adalah UMP itu tidak memberatkan karyawan maupun pengusaha,” ujar Anggota Komisi B DPRD Manokwari Suriyati Faisal, Selasa (23/11/2021).
Menurut Suryati, kepentingan dua pihak harus terakomodir. Kenaikan UMP tidak boleh sekadar mempertimbangkan hak karyawan. Sebaliknya pun demikian. Tidak boleh sekadar mengakomodir kepentingan pengusaha.
Kata Suryati, kepentingan keduanya harus diletakkan seimbang. Agar tidak ada yang dirugikan.
“Kalau pengusaha mengalami kerugian kan akan berdampak juga pada kepentingan karyawan,” katanya.
DPRD Manokwari berencana akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD terkait untuk meminta penjelasan mengenai UMP. Suryati berharap, persoalan UMP ini tidak lagi menyisakan persoalan.
“Kita akan meminta penjelasan dari disnaker berkaitan dengan UMP ini. Aturan yang ada harus sama-sama diterima agar apa yang jadi keputusan ini bisa benar-benar diterapkan. Jangan hanya formalitas saja,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.
Dalam aturan sudah dijelaskan bahwa UMP dan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. (LP3/Red)