27.4 C
Manokwari
Kamis, Mei 22, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    DPRD dan Pemkab Manokwari Sepakati Delapan Raperda Non-APBD Tahun 2022

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – DPRD bersama Pemkab Manokwari menyetujui delapan raperda dalam rapat paripurna tentang persetujuan DPRD Manokwari dan Pemkab terkait ranperda non-APBD tahun 2022, Rabu (14/12/2022).

    Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan akan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi DPRD Manokwari terhadap raperda usulan Pemkab. Diharapkan raperda tersebut dapat membawa kemajuan daerah serta meningkatkan tata kelola pemerintahan.

    Baca juga:  BKPRMI Cup Masuki Babak 16 Besar, Ini Jadwal Lengkap Pertandingannya

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbruren, yang memimpin rapat paripurna mengungkapkan lahirnya raperda sebagai bentuk tanggung jawab terhadap salah satu fungsi dari DPRD.

    “Kami berharap raperda ini mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat serta memperlancar roda pemerintahan dengan menyelesaikan permasalahan maupun menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat,” ujarnya.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Resmikan Tribune Hebo sebelum Upacara HUT Kemerdekaan RI

    “Setelah disetujui DPRD berharap pemda dapat menindaklanjuti penyempurnaan untuk diserahkan ke Biro Hukum Setda Papua Barat guna mendapat nomor registrasi sehingga menjadi lembaran daerah sesuai mekanisme,” imbuhnya.

    Delapan raperda yang merupakan usulan Pemkab Manokwari, yaitu raperda tentang pengelolaan limbah domestik; raperda tentang pembentukan Distrik Aimasi, Mokwam, Masni Utara, Wasirawi, dan Morujmega; raperda tentang pendirian perseroan daerah PT Mambruk Karya Mandiri; dan raperda tentang penyertaan modal perseroan daerah PT Mambruk Karya Mandiri.

    Baca juga:  SD Sugumei Terbengkalai, DPRD Manokwari Akan Panggil Dinas Pendidikan

    Sementara, raperda inisiatif DPRD Manokwari, yaitu raperda tentang sistem pembinaan keolahragaan; raperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan; raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas; serta raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak. (LP3/Red)

    Latest articles

    Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    0
    JAKARTA, Linkpapua.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polri atas penangkapan admin dan anggota grup Facebook 'Fantasi Sedarah'...

    More like this

    Sekolah Kekurangan Guru, Bupati Raja Ampat Ajak Mahasiswa Unipa Jadi Relawan

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Sekolah di Kabupaten Raja Ampat yang masih kekurangan guru, terutama...

    Lima Distrik Baru di Manokwari Miliki Kode Wilayah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Manokwari, Samoel Aronggear, melakukan pertemuan dengan Direktur...

    Pemkab Sorong Selatan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD 2025-2029

    SORSEL, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel) menggelar Forum Konsultasi Publik dalam...