MANOKWARI, LinkPapua.com – DPRD bersama Pemkab Manokwari menyetujui delapan raperda dalam rapat paripurna tentang persetujuan DPRD Manokwari dan Pemkab terkait ranperda non-APBD tahun 2022, Rabu (14/12/2022).
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan akan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi DPRD Manokwari terhadap raperda usulan Pemkab. Diharapkan raperda tersebut dapat membawa kemajuan daerah serta meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Rumbruren, yang memimpin rapat paripurna mengungkapkan lahirnya raperda sebagai bentuk tanggung jawab terhadap salah satu fungsi dari DPRD.
“Kami berharap raperda ini mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat serta memperlancar roda pemerintahan dengan menyelesaikan permasalahan maupun menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat,” ujarnya.
“Setelah disetujui DPRD berharap pemda dapat menindaklanjuti penyempurnaan untuk diserahkan ke Biro Hukum Setda Papua Barat guna mendapat nomor registrasi sehingga menjadi lembaran daerah sesuai mekanisme,” imbuhnya.
Delapan raperda yang merupakan usulan Pemkab Manokwari, yaitu raperda tentang pengelolaan limbah domestik; raperda tentang pembentukan Distrik Aimasi, Mokwam, Masni Utara, Wasirawi, dan Morujmega; raperda tentang pendirian perseroan daerah PT Mambruk Karya Mandiri; dan raperda tentang penyertaan modal perseroan daerah PT Mambruk Karya Mandiri.
Sementara, raperda inisiatif DPRD Manokwari, yaitu raperda tentang sistem pembinaan keolahragaan; raperda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan; raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas; serta raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak. (LP3/Red)