28.8 C
Manokwari
Rabu, April 24, 2024
28.8 C
Manokwari
More

    Dituding Sebar Provokasi, Kubu PMK2 akan Laporkan 2 Advokat

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Kuasa hukum PMK2, Cosmas Refra SH menegaskan putusan MK terkait Pilkada Teluk Bintuni sudah final. Pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop adalah pemenang dan kini tinggal menunggu pelantikan.

    “Putusan ini tidak bisa diganggu gugat lagi, mau pakai cara apapun. Mau ke mana pun, mau lembaga apapun sudah tidak mempan,” ujar Cosmas Refra, Kamis (6/5/2021).

    Karena itu, siapapun yang mencoba mengganggu putusan MK dengan cara menyebarkan provokasi akan dilaporkan. Cosmas juga menuding terkait hasil pilkada, ada upaya penghasutan oleh pihak tertentu.

    Baca juga:  Pembangunan dermaga Sumuri telan biaya Rp 56 Miliar

    “Putusan MK tidak mungkin diubah. Ini adalah putusan konstitusional. Siapapun yang melawan putusan tersebut berarti telah melawan hukum,” tegasnya.

    Ia menyebutkan soal 2 advokat yang membawa surat ke MA tidak akan memengaruhi apapun.

    “Itu bukan caranya orang hukum berbicara. Kami akan menempuh kode etik pengacara, kami akan melaporkan ke Peradi,” ketusnya.

    Menurut Cosmas, dua advokat ini dinilai telah menyebarkan provokasi. Mereka juga menghasut dan melanggar kode etik.

    Baca juga:  Tiga Tersangka Illegal Logging di Teluk Bintuni Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

    “Kami akan membuat laporan resmi. Pengacara kalau melanggar kode etik pun dipecat. Dua advokat tersebut telah memprovokasi banyak orang,” ujarnya.

    Dua pengacara itu sebelumnya mengklaim membawa surat dari MA. Padahal surat tersebut bukan dari MA. Mereka mengklaim isi surat tersebut meminta peninjauan kembali terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Jadi nda benar itu. Belum ada putusan MA. Cuma kasih tunjuk surat untuk membuat gaduh masyarakat,” katanya.

    Atas dasar itulah mereka meminta pelantikan ditunda.

    “Bagaimana mungkin pelantikan ditunda. Kami tegaskan bahwa apapun tidak bisa menghalangi putusan MK. Itu surat mereka sendiri tidak ada pengaruhnya. Saya orang hukum tau aturan itu, jangan terprovokasi dan terpancing akan hal itu,” katanya.

    Baca juga:  Gandeng Dinkes, DWP Teluk Bintuni Gelar Vaksinasi Massal di Kalikodok

    Karena itu untuk meredam semua ini, kata Cosmas, pihaknya segera membuat laporan ke Polres Teluk Bintuni.

    “Mulai besok siapapun yang masih menyebarkan isu miring kami buat laporan pencemaran nama baik. Kami sudah mengumpulkan data dari pilkada, semua kami proses secara hukum,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Dinilai Berdedikasi, PT Matahari Digital Printing Raih Award dari BPJS Kesehatan...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- PT Matahari Digital Printing meraih penghargaan dari BPJS Kesehatan Cabang Manokwari. Penghargaan diberikan atas dedikasi perusahaan dalam menyalurkan iuran jaminan kesehatan. Herman, staf...

    More like this

    Selamat! Petrus Kasihiw Raih Gelar Doktor Lingkungan di Unipa

    MANOKWARI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw berhasil meraih gelar doktor bidang lingkungan usai menjalani...

    Cegah Banjir, Kodim 1806/TB Bersihkan Parit di Kampung Banjar Ausoy

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Komandan Kodim 1806/TB, Letkol Inf Teguh Eko Efendi memimpin pembersihan parit sepanjang...

    Tim Itwasda Polda Papua Barat Lakukan Audit di Polres Teluk Bintuni  

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Tim Itwasda Polda Papua Barat mengunjungi Polres Teluk Bintuni, Senin (22/4/2024). Tim...