25.8 C
Manokwari
Minggu, Maret 10, 2024
25.8 C
Manokwari

Search for an article

More

    Diperiksa 3 Jam, Kejari Manokwari Tahan Bendahara Dinkes Teluk Wondama

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kejaksaan Negeri Manokwari resmi menahan Bendahara Dinas Kesehatan Pemkab Teluk Wondama Ronni Irwanto usai diperiksa penyidik selama tiga jam, Jumat (8/3/2024). Ronni terjerat kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Teluk Wondama.

    Ronni menjalani pemeriksaan sejak pukul 9.00 WIT di Manokwari. Ronni digiring keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wit dengan menggunakan rompi tahanan. Ronni akan ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari.

    “Kami melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019,” kata Kepala Seksi pidana Khusus Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Asrul SH.

    Asrul mengungkapkan, pada 2019 dana BOK dialokasikan
    sebesar Rp7.243.702.000,00. Yang dikelola oleh 6 puskesmas yaitu sebesar Rp5.716.000.000,00. Dan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama adalah sebesar Rp1.527.702.000,00.

    “Ini terdiri dari dana dukungan Manajemen, Dana BOK Sekunder, dan Dana Distribusi Obat dan E-Logistik. Terhadap pengelolaan anggaran tersebut, terdapat Dana BOK yang tidak ada pertanggungjawabannya,” kata Asrul.

    Dia menyebut pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Asrul juga menyebut, kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    “Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.037.822.000,00 atau Rp1,037 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat dengan Nomor: PE.03.02/SR-304/PW27/5/2022 Tanggal 21 September 2022,” ucapnya.

    Perbuatan tersangka disangkakan melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LP2/Ered)

    Latest articles

    Sius Doansiba “Perkasa” di Pegunungan Arfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Perebutan kursi DPR RI daerah pemilihan Papua Barat dalam pemilihan legislatif 2024 di Pegunungan Arfak berlangsung sengit. Para caleg berlomba-lomba memperebutkan 3...

    More like this

    Sius Doansiba “Perkasa” di Pegunungan Arfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Perebutan kursi DPR RI daerah pemilihan Papua Barat dalam pemilihan legislatif 2024...

    Kejati Papua Barat Bantah Tudingan Pemerasan: Direktur LP3BH Termakan Hoaks

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat membantah dugaan pemerasan terhadap mantan Kadis Nakertrans Papua...

    Kursi DPR Papua Barat, Fery Auparay Raih Suara Tertinggi di Teluk Wondama

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam Pleno Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat untuk kursi DPR...
    Exit mobile version