27.3 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
27.3 C
Manokwari
More

    Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengajar Pesantren di Manokwari Diamankan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapuabarat.com – Seorang pengajar berinisial FR di salah satu pondok pesantren di Manokwari, diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat. Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.

    FR yang kerap disapa para santri dengan panggilan Ustad itu diduga mengidap kelainan seksual. Ia dilaporkan kerap menjadikan santrinya sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya.

    Baca juga:  Tak Ditemukan Indikasi Korupsi, Kejari Teluk Bintuni Hentikan Kasus P2TIM

    “Ia benar, FR kita sudah amankan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Ilham, Jumat (5/3/2021) malam.

    Ilham menjelaskan, sejauh ini terdapat 6 orang santri yang sudah jadi korbannya. Namun diperkirakan korban lebih dari itu.

    “Aksinya itu sudah berulang kali dilakukan. Sejak tahun 2018 hingga tahun 2019 di Manokwari,” jelasnya.

    Baca juga:  Kecam Aksi Keji TPNPB-OPM, Ketua DPR Papua Barat: TNI-Polri Jangan Tinggal Diam!

    Ilham menyebutkan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku memuluskan aksinya dengan modus hukuman terhadap santri. FR kerap memberikan hukuman kepada para santri yang melakukan pelanggaran.

    “Jadi dia hukum santri dengan menutup matanya memakai gacu Pramuka. Kemudiam kesempatan itu ia gunakan untuk melakukan pelecehan seksual. Salah satunya dengan melakukan oral atau onani,” kata Ilham.

    Baca juga:  Usut Dugaan Korupsi di Setda Sorsel, Kejari Sorong Panggil Sekda Papua

    Dari simpulan sementara lanjut Ilham, pelaku diduga mengalami kelainan seks yaitu menyukai korban sesama jenis atau homoseksual.

    Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku ada pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (LPB2/red)

    Latest articles

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus sewa gedung DPRD Teluk Bintuni. Kedua tersangka yakni MP yang...

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    More like this

    KPA dan Kabag Keuangan DPRD Bintuni Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka dalam kasus...

    Tiga Terdakwa Skandal Korupsi Hibah KONI Papua Barat Divonis Berbeda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dan...

    Sidang Praperadilan Kasus Dana TPP Disnakertrans PB Ditunda, PH Tersangka Sesalkan Kajati

    MANOKWARI, linkpapua.com- Tersangka kasus dugaan korupsi dana TPP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua...