MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menahan Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Puskesmas Keliling tahun anggaran 2016. 4 orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Keempat tersangka, yakni PT, OB, AW dan KK sudah ditahan. Para tersangka sementara kita titipkan di Lapas Sorong selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari Sorong Erwin Priyadi Hamonangan Saragih dalam kutipan resmi yang diterima Linkpapua.com, Selasa (19/10/2021).
Erwin mengungkapkan, keempat tersangka ialah Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw berinisial PT selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), dan stafnya berinisial OB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dua lainnya adalah AW selaku Direktur CV Ribafa, dan KK selaku pihak rekanan.
Mantan Kepala Kejari Biak-Numfor itu menerangkan, bahwa kasus tersebut bermula saat Dinas Kesehatan Tambrauw melaksanakan kegiatan pengadaan Puskesmas Keliling Perairan pada 2016, dengan nilai kontrak sebanyak lebih dari Rp2,17 miliar. Pengadaan tersebut dikerjakan oleh YAW selaku Direktur CV. Ribafa.
Akan tetapi, proyek yang dikerjakan YAW ternyata tidak melalui proses lelang sebagaimana aturan pemerintah tentang pengadaan barang/jasa. Tanpa melalui proses lelang, PT sebagai Kepala Dinas Kesehatan mengarahkan OB selaku PPK, guna menunjuk YAW untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Papua Barat, kerugian negara dalam kasus itu sebanyak Rp1,95 miliar lebih dari nilai kontrak pekerjaan senilai Rp2,17 miliar,” tukas Saragih.(LP7/red)