28.1 C
Manokwari
Kamis, April 25, 2024
28.1 C
Manokwari
More

    Bupati Teluk Bintuni Terbitkan Edaran, THM Tutup Selama Ramadhan

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Pemkab Teluk Bintuni resmi mengeluarkan surat edaran larangan beroperasi bagi Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan. THM yang yang melanggar ketentuan ini diancam akan dicabut izinnya.

    Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Petrus Kasihiw menegaskan akan mencabut izin bagi TMH yang masih saja beroperasi di Bulan ramadhan, Bintuni, Rabu (21/4/21)

    “Ya itu seperti biasa, bisa ditutup sementara. Bahkan izinnya bisa kita cabut,” tegas Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, Rabu (21/4/2021).

    Baca juga:  Tokoh Masyarakat Teluk Bintuni Serukan Jaga Kamtibmas Jelang 1 Desember

    Petrus mengingatkan, yang berwenang melakukan penindakan di lapangan dalam hal ini adalah satuan polisi pamong praja. Satpol PP akan diback up aparat kepolisian.

    “Satpol PP yang akan melakukan pemantauan di lapangan bersama dengan polres. Kalau ada pelanggaran kita tindak, yang penting kalo ada laporan masyarakat ya kita tindak,” kata Kasihiw lagi.

    Baca juga:  Letakkan Batu Pertama Masjid - Gereja, Plt Sekda Bintuni Beri Pesan Pluralisme

    Terpisah Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rahmatullah Irawan kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penertiban di lapangan berdasarkan surat edaran Bupati.

    “Itu kan kebijakannya Bupati, seharusnya yang turun satpol PP, namun karena tidak jalan jadi kembali lari ke kita,” kata Hans.

    Ia memastikan tetap akan melakukan penertiban jika ada THM yang masih sembunyi-sembunyi beroperasi.

    Baca juga:  Operasi Lilin 2021, Ini Aturan Perayaan Nataru di Bintuni

    Sebelumnya Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengeluarkan surat edaran sejak 14 April lalu No 04/053/BUP-TB/IV/2021 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan, pencegahan Covid-19 dalam menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di Teluk Bintuni. Dalam surat edaran tersebut terdapat poin larangan pengoperasian tempat hiburan malam selama Ramadhan. (LP5/red)

    Latest articles

    Gabungan Mahasiswa Sorong Raya Galang Donasi untuk Korban Longsor Toraja

    0
    SORONG, Linkpapua.com - Gabungan mahasiswa se-Sorong Raya melakukan penggalangan donasi untuk korban longsor di Tana Toraja. Aksi kemanusiaan ini berlangsung akhir pekan lalu di...

    More like this

    Penanganan Kasus Korupsi di Kejari Bintuni Dinilai Lambat, ini Penjelasan Kajari 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jhony A Zebua membantah proses penanganan...

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...

    Hari Otda Ke-28 di Bintuni, Pemerintah Didorong Gulirkan Program Tepat Sasaran

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 digelar di halaman Kantor Bupati...