25.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 29, 2024
25.8 C
Manokwari
More

    Batal Naik Haji Tahun Ini, CJH Bintuni Ikhlas Terima Keputusan

    Published on

    BINTUNI- Linkpapua.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

    Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

    Dalam pengambilan keputusan ini pemerintah menimbang sejumlah hal dalam penetapan haji tahun ini. Beberapa di antaranya belum adanya kepastian yang disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap Indonesia. Kemudian, pandemi Covid-19 di hampir seluruh dunia menjadi pertimbangan pembatalan keberangkatan haji tahun ini.

    Bagaimana dengan Calon Jemaah Haji asal Teluk Bintuni? Kepala Kementrian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, Rofiul Amri, melalui Kepala Seksi penyelenggara Haji dan Umrah, Nurkholis, membenarkan tentang adanya pembatalan calon jamaah haji (CJH) sesuai Keputusan Menteri Agama RI.

    Baca juga:  Mengapa Tak Ada Lulusan Perempuan di P2TIM Teluk Bintuni?

    Menurut Nurkholis, untuk di Teluk Bintuni pihaknya telah menindaklanjuti akan hal itu dengan memberikan informasi secara resmi kepada 38 CJH yang dibatalkan.

    “Karena limit waktunya sudah mepet, tidak mungkin kita mau melaksanakan semua segala bentuk persiapan karena semua kalau dikerjakan secara buru-buru kan tidak efisien,” kata Nurkholis, Sabtu (5/6/2021).

    Nurkholis menyebut kalau dalam situasi normal, keseluruhan total keseluruhan CJH yang diberangkatkan dari Indonesia berjumlah kurang lebih 221.000, baik dari kategori haji reguler maupun haji plus.

    Juga perlu diketahui bahwa dengan dibatalkannya keberangkatan CJH tahun 2021 ini, tidak ada pergeseran nomor urut atau nomor antrean untuk diberangkatkan tahun berikutnya nanti, kecuali bagi CJH yang ingin mengambil dari keseluruhan dana atau anggaran hajinya.

    Lebih lanjut Nurkholis mengungkapkan, terkait dengan dana CJH yang dibatalkan berangkat dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan itu aman, bagi CJH yang mau menarik dana hajinya dipersilakan.

    Baca juga:  Sayembara Cipta lagu Mars-Himne Teluk Bintuni, Pemenang Diumumkan 28 Oktober

    Dalam mekanisme ibadah haji ada dua bentuk setoran, setoran awal sebesar Rp25 juta, kemudian ada pula bentuk setoran pelunasan hampir Rp15 juta. “Sehingga apabila para CJH ingin keseluruhan mengambil anggaran tersebut sah-sah aja, berarti yang bersangkutan membatalkan nomor urutnya,” bebernya.

    Namun, bagi mereka yang mau mengambil anggaran atau setoran pelunasan saja sebesar kurang lebih hampir Rp15 juta, maka yang bersangkutan masih memiliki nomor urut keberangkatan sebagai CJH.

    “Misalnya bagi mereka yang ingin menarik anggaran hajinya itu boleh saja, tetap anggaran itu dikembalikan 100 persen, tidak ada yang dipotong alias utuh,” tuturnya.

    Nurkholis juga berharap agar CJH yang dibatalkan, khususnya dari Teluk Bintuni, harus bersabar. “Ini semua bukan kehendak kita dan juga walaupun dibatalkan harus tetap aktif dalam menerapkan protokoler kesehatan,” kata dia.

    Baca juga:  Telan Rp34,7 M, Proyek Air Baku BWS Papua Barat tak Dinikmati Warga Bintuni

    Salah satu CJH Teluk Bintuni, Ahlil Malik, mengaku sudah ikhlas telah menerima pemberitahuan pembatalan dari Kementerian Agama setempat.

    “Ibadah haji merupakan amalan ibadah rukun Islam yang kelima, yang hakikatnya ibadah ini sebuah ibadah yang bersifat panggilan Allah Swt. Jadi saya secara pribadi mengikhlaskan, walaupun sudah dua kali berturut-turut adanya pembatalan di masa pandemi Covid-19, kita manusia hanya bisa berencana yang baik, mungkin pembatalan ini Allah Swt memiliki rencana yang lebih Indah dari pada kita,” ucapnya.

    Dikatakan Ahlil Malik, berharap pada tahun depan atau tahun berikutnya dia dapat menunaikan ibadah haji, ibadah yang sudah dinantikannya sejak 2013 lalu. (LP5/red)

    Latest articles

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengeluarkan surat Nomor :A 061/DP-P-XXXIII/III/2024 perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha bagi pengurus dan...

    More like this

    Satreskrim Polres Teluk Bintuni Salurkan Sembako di Yayasan Panti Asuhan Muhammadiyah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni melakukan anjangsana dengan membagikan sejumlah bahan pokok...

    Kapolres Teluk Bintuni: Jika Terbukti Bersalah, FNE Bisa PTDH

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid merespons penetapan tersangka FNE, seorang...

    Kejari Bintuni Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com– Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni resmi menahan FNE, oknum polisi yang menjadi...