MANOKWARI,linkpapua.com– Rendi Firmansyah Rahakbauw meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari membebaskan dirinya dari tuntutan hukum. Rendi menyebut, dirinya sama sekali tidak terlibat secara struktur dalam perusahaan CV Kasih.
Hal ini disampaikan Rendi melalui pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya pada sidang lanjutan, Selasa (6/8/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay dengan dua hakim anggota.
Terdakwa Rendi sebelumnya dituntut oleh JPU dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Rendi merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan Dermaga Yarmatun di Teluk Wondama tahun 2021. Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus, PPK Basri Usman serta direktur CV Kasih, Paul Wariori.
Syamsul Manilet mewakili terdakwa meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU dengan pertimbangan bahwa terdakwa tidak masuk dalam struktur organisasi perusahan CV Kasih.
“Demi keadilan kami memohon agar majelis membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU,” kata Syamsul dalam potongan pembacaan pledoi.
Dakwaan primer JPU mendakwa Rendi dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Fakta persidangan yang terungkap dalam keterangan saksi dan keterangan ahli yang diajukan JPU meringankan keterangan terdakwa,” kata Syamsul yang didampingi Misilina Dialisi Kaslingsinah SH.
Dia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki jabatan dan kedudukan pada CV Kasih. Selain itu, Rendi tak mengenal Direktur CV Kasih semenjak tahun 2019.
“Paul Wariori selaku Direktur CV. Kasih meminta bantu terdakwa untuk
membantu proses tahapan tender pengadaan tiang pancang Pembangunan Dermaga Yarmatum Kabupaten Teluk Wondama yang diikuti CV Kasih pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat,” kata Manilet.
Menurut Tim Kuasa Hukum, sebelumnya pengakuan kliennya dalam sidang pemeriksaan menyebutkan bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani proses pencairan tagihan CV Kasih maupun menandatangani tanda terima uang dalam bentuk kuitansi maupun transfer ke rekening terdakwa dari Direktur CV Kasih.
Terdakwa menyetor uang muka pembelian 45 batang tiang baja 30% kepada PT Abbecon sebesar Rp487.178.704.
“Terdakwa menyerahkan uang dari Paul Wariori kepada Pokja sebesar
Rp500.000.000 melalui saksi H dan DK. Selain itu terdakwa menyerahkan uang dari Paul Wariori kepada (terpidana) Agustinus Kodakolo sebesar Rp400.000.000,- kemudian terdakwa menyerahkan uang dari Paul Wariori kepada Pejabat pembuat komitmen (PPK) atas nama Basri Usman sebesar Rp425.000.000,” paparnya.
Terungkap pula bahwa terdakwa menyerahkan uang dari (terpidana) Paul Wariori kepada oknum jaksa berinisial M sebesar Rp150 juta dan oknum jaksa berinisial B sebesar Rp50 juta serta sejumlah pihak dengan kisaran jumlah uang yang bervariasi nilainya.
“Majelis hakim pada sidang sebelumnya meminta agar JPU menyampaikan (keterlibatan oknum jaksa) kepada pimpinan agar ditindaklanjuti,” kata Syamsul.
Sidang akan dilanjutkan Rabu dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. (LP2/red)