25.9 C
Manokwari
Jumat, April 11, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Kejari Sorong SP3 Kasus Dugaan Korupsi Setda Sorsel

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) penyidikan kasus dugaan korupsi dana pembinaan daerah bawahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Sorong Selatan (Sorsel) tahun 2018. Kasus ini diusut sejak 2020.

    Kepala Kejari Sorong Erwin Saragih kepada Linkpapua.com, Rabu (28/4/2021), mengatakan, alasan penyidikan dihentikan karena kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana. Namun, penyidikan dapat kembali dilanjutkan apabila dikemudian hari ditemukan alasan atau fakta baru terkait tindak pidana.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Buka Penerimaan Tamtama Brimob dan Polair, Ini Syarat Lengkapnya

    “Perihal kasus tersebut, proses penanganannya sudah kami hentikan berdasarkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) Nomor: SP-583/R.2.11/Fd.1/04/2021 tertanggal 26 April 2021,” kata Saragih yang dikonfirmasi via ponsel.

    Kasus ini sendiri dihentikan setelah Sekda Papua DFY diperiksa. Penyidik memeriksa DFY pada awal April lalu, melalui surat panggilan bernomor B-962/R.2.11/Fd.1/04/2021. DFY dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    Baca juga:  Derek Ampnir Sentil Bupati Biak Numfor Jangan PHP Soal DOB Napa Swandiwe

    Diketahui, pemeriksaan terhadap DFY berkaitan dengan perannya saat masih menjabat sebagai Sekda Sorsel. Kini, DFY telah menjabat sebagai Sekda Definitif Papua, usai dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 159/TPA/2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Anjangsana Peringati Hari Bhakti Adhyaksa

    Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat ke publik setelah Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat bersama Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAKI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Papua Barat, Jumat 20 September 2020 lalu. Mereka mendesak pihak Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi senilai Rp5 miliar itu.(LP7/red)

    Latest articles

    Bupati Raja Ampat Larang Wisuda Penamatan Sekolah TK hingga SMA

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, secara tegas melarang penyelenggaraan wisuda atau penamatan bagi siswa di tingkat TK, SD, SMP,...

    More like this

    Gubernur Dominggus Beri Bonus Rp25 Juta Juara Liga 4 Papua Barat Persipegaf

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, memberikan bonus uang pembinaan kepada para...

    Final Liga 4 Papua Barat: Persipegaf Angkat Trofi, Manokwari United Runner-Up

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Persipegaf Pegunungan Arfak sukses mengangkat trofi juara Liga 4 Indonesia Regional...

    Pembangunan Huntara di Kampung Nelayan Ditargetkan Rampung dalam 100 Hari Kerja Hermus- Mugiyono

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemkab Manokwari melalui Dinas Perumahan Rakyat akan membangun 53 hunian sementara (Huntara)...