28.4 C
Manokwari
Rabu, Mei 21, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Kasus Curanmor, Polres Batang Bekuk Tujuh Pelaku dan 18 Motor

    Published on

    BATANG, Linkpapua.com – Polres Batang mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Batang. Dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Mei 2025 di Mapolres Batang, Kapolres AKBP Edi Rahmat Mulyana, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka dan mengamankan 18 unit sepeda motor hasil kejahatan.

    “Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kriminalitas di wilayah Batang. Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres dengan membawa surat-surat kendaraan, dan pengambilan tidak dipungut biaya,” tegas AKBP Edi Rahmat.

    Baca juga:  KPU Tetapkan 569 Bacaleg DPR PB Masuk Daftar Calon Sementara, Masyarakat Bisa Beri Masukan

    Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima pada 15 Mei dan 16 April 2025. Dua lokasi kejadian yakni di Jalan A. Yani Gang Melati, Kelurahan Kauman, dan di kawasan wisata Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor, menjadi tempat pelaku beraksi pada Maret dan Mei lalu.

    Dari hasil penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok pertama terdiri dari Agus bin (alm.) Kuat (47), warga Tangerang; Siman bin (alm.) Dasean (45); dan Abdul Ropik bin Waryadi (29), keduanya warga Batang. Kelompok ini berperan sebagai pelaku utama dan penadah.

    Baca juga:  Yo Join Terima Rekomendasi Perindo Maju Pilkada Teluk Bintuni 2024

    Kelompok kedua terdiri dari Ridho Bagus Saputro alias Bagong (32), Ahmad Romdhoni Syifaul Faudi alias Zipak (20), Anisa Trihaspari Ayuningtyas (21), dan Yuliani Khikmawati alias Ema (24), keempatnya warga Kota Pekalongan. Mereka diduga beraksi bersama, mencuri kendaraan, dan menyembunyikannya untuk dijual kembali.

    Polisi menyita barang bukti berupa 18 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, termasuk Honda Vario, Scoopy, Supra, Revo, serta dokumen kendaraan, handphone, uang hasil penjualan, kunci T, dan helm. Sebagian kendaraan sudah dikembalikan kepada pemiliknya dalam konferensi pers tersebut.

    Baca juga:  Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025

    Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

    “Kami masih melakukan pendalaman. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku atau barang bukti lain yang belum terungkap. Mohon dukungan masyarakat untuk terus melapor bila memiliki informasi.” kata Kapolres menambahkan.(LP3/Red)

    Latest articles

    Lima Distrik Baru di Manokwari Miliki Kode Wilayah

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Manokwari, Samoel Aronggear, melakukan pertemuan dengan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri...

    More like this

    Pasca Rekonsiliasi Adat, Tim DOB Manokwari Barat Audiens dengan Kemendagri

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Dalam upaya mempercepat proses pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Manokwari...

    Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Humas kembali menorehkan prestasi di bidang...

    HMI Sumbagsel Apresiasi Polda Lampung Tindak Cepat Pungli dan Premanisme

    LAMPUNG, Linkpapua.com – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel)...