SORONG, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Kerja sama ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di kantor Kejari Sorong, Senin (19/5/2025), ini menegaskan komitmen bersama dalam penguatan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta pengamanan proyek-proyek strategis daerah. Kerja sama ini juga bertujuan memitigasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan daerah, baik karena ketidaktahuan, kurangnya pemahaman, maupun unsur kesengajaan.
Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, menyampaikan bahwa MoU ini bukan yang pertama, melainkan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang terbukti memberi manfaat signifikan dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan yang berlandaskan kepastian hukum.
“Kami meyakini, kerja sama ini akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program pembangunan, meningkatkan akuntabilitas, dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini,” ujarnya.
Kepala Kejari Sorong, Makrun, mengapresiasi sinergitas yang terus terjalin antara kedua institusi. Dia menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang bertanggung jawab dan solutif.
“Kiranya MoU ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat bertanggung jawab,” katanya. (LP10/red)




