29.4 C
Manokwari
Rabu, November 13, 2024
29.4 C
Manokwari
More

    Wartawan Bintuni Diancam Saat Liputan, PWI Minta Polisi Lakukan Proses Hukum

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Maryam Suneth (34), wartawan salah satu media online melaporkan insiden pengancaman yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di gedung DPRD Bintuni, Papua Barat. Peristiwa itu terjadi Jumat kemarin, (20/9/2024).

    Maryam mengungkapkan, ancaman tersebut datang dari salah seorang warga lokal. Ia mengaku menerima ancaman verbal saat tengah meliput kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di Gedung DPRD Teluk Bintuni.

    “Pelaku mengatakan, Sus, ko keluar, nanti saya pukul ko, nanti kita urusan di kantor polisi,” tutut Maryam menirukan ucapan terlapor.

    Merasa terancam, Maryam segera melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni. Dalam laporan tersebut, Maryam turut menyertakan bukti berupa rekaman video yang merekam momen ancaman serta bukti-bukti lainnya yang terkait dengan insiden tersebut.

    Baca juga:  H Sembiring Serahkan Jabatan Sekda ke Harjanto Ombesapu  

    “Saya sudah diancam sebelumnya, ini yang kedua kalinya,” ungkap Maryam.

    Ia menjelaskan bahwa keputusannya untuk melaporkan ancaman kali ini atas saran dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat.

    Ketua PWI Papua Barat, Bustam, menyampaikan tanggapannya atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum harus segera diambil aparat untuk melindungi kebebasan pers.

    Menurutnya, setiap individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan hak jawab atau klarifikasi. Bukan dengan ancaman atau intimidasi.

    Baca juga:  Pandemi Masih Rentan, MUI Minta Patuhi Prokes Saat Tarawih dan Bukber

    “Jika ada hal yang dianggap kurang tepat dalam pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau klarifikasi. Pengancaman terhadap jurnalis adalah tindakan yang serius, dan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana,” kata Bustam dalam pernyataannya.

    Bustam merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.

    Ia berharap agar kasus ini dapat segera diproses oleh pihak berwenang, sehingga perlindungan terhadap jurnalis, khususnya di wilayah Papua Barat, tetap terjamin.

    Baca juga:  Sukseskan BIAN, Wabup Manokwari Minta Kolaborasi Lintas Komponen

    “Wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik harus dilindungi, dan tidak boleh ada intimidasi yang menghalangi kebebasan pers,” tegasnya.

    PWI Papua Barat menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan bahwa hak-hak Maryam sebagai jurnalis tetap dihormati. Maryam juga didampingi oleh pengurus PWI Teluk Bintuni saat melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya menghormati kebebasan pers dan menjunjung tinggi hak jurnalistik di Indonesia.(LP5/Red)

    Latest articles

    Gelar Senam Partai Golkar, Golkar Papua Barat Siapkan Doorprize Menarik

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60, DPD Partai Golkar Papua Barat akan menggelar senam pada Sabtu 16 November 2024 di...

    More like this

    Gelar Senam Partai Golkar, Golkar Papua Barat Siapkan Doorprize Menarik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60, DPD Partai Golkar Papua...

    Sambangi Posko Pemenangan, Mugiyono Beberkan Capaian Kerjanya dan Hermus

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Calon Wakil Bupati Manokwari Mugiyono Selasa (12/11/2024) malam sambangi sejumlah posko pemenangan Hermus...

    Reses Perdana Pasca Pelantikan, Imam Muslih Temui Warga Udapi Hilir

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPR P Papua Barat Imam Muslih menggelar Reses III tahun 2024...