29.1 C
Manokwari
Minggu, November 24, 2024
29.1 C
Manokwari
More

    2 Jaksa Disebut Keciprat Rp200 Juta, Kejati Papua Barat Siap Dalami

    Published on

    MANOKWARI,linkapapua.com–  Kejaksaan Tinggi Papua Barat merespons dugaan adanya oknum jaksa menerima aliran dana dari terdakwa kasus korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun Kabupaten Teluk Wondama. Kejati akan mendalami pengakuan terdakwa itu.

    Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, pihaknya tak gegabah dalam bersikap. Pihaknya masih menunggu putusan majelis hakim.

    “Ini kan masih pengakuan (terdakwa) jangan seperti yang terdahulu yang hanya berkoar-koar,” kata Abun, Kamis (8/8/2024).

    Abun mengaku bahwa pihaknya akan mendalami hal tersebut.

    “Nanti kita dalami seperti apa,” katanya.

    Pada sidang pemeriksaan saksi Rendi Firmansyah Rahakbauw muncul fakta baru adanya bagi bagi uang yang diduga melibatkan oknum jaksa. Terdakwa saat itu mengaku atas perintah direktur CV Kasih memberikan Uang Rp150 juta kepada oknum jaksa di Kejati berinisial M dan uang sebesar Rp50 juta kepada oknum jaksa berinisial B.

    Selain kepada jaksa, terdakwa juga menyerahkan uang kepada sejumlah pihak yang memiliki kaitan dengan proyek pengadaan Tiang Pancang.

    “Dalam proyek ini dari proses tender itu sudah ada Bagi-bagi uang, mulai dari Pokja dan dari tahapan lelang uang itu mengalir tapi atas nama perusahan, untuk memenangkan proses lelang, artinya uang itu mengalir sejak awal sampai pelaksana sehingga pekerjaan terbengkalai seperti ini,” kata Rendi Firmansyah usai sidang pembacaan replik, Rabu(7/8/224).

    Baca juga:  Kunker di Papua Barat, Wakil Jaksa Agung: Reformasi Birokrasi Bukan Pekerjaan Mudah

    Dalam proyek bernilai Rp4,5 miliar ini diduga merugikan negara sekitar Rp3,8 miliar. Ada dua item pekerjaan yakni hol dan pengadaan tiang pancang. Untuk pengerjaan awal sudah dikerjakan hanya saja untuk pengadaan tiang pancang

    “Uang yang saya dapat dari proyek tersebut itu Rp500 juta,” ujar Rendi Firmansyah.

    Rendi juga membantah bahwa pekerjaan tersebut disebut fiktif, karena pengerjaan awal sudah dilakukan bahkan ada pembelanjaan tiang pancang.

    “Ada sebagian sudah dibelanjakan pipa sebagian sudah di lokasi, jadi saya agak membantah soal dakwaan mengenai pekerjaan fiktif,” katanya.

    Soal Bagi-bagikan Uang Hingga Terdakwa Jadi Buron

    Rendi Firmansyah membenarkan soal bagi-bagi uang kepada sejumlah orang, sebagaimana terungkap dalam fakta sidang.

    “Iya soal bagi-bagi uang itu benar,” tegasnya.

    Baca juga:  Tetapkan Tersangka Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik, Kajati PB Luruskan Soal Pj Bupati Sorong

    Rendi juga menyebut bahwa dirinya tidak menghendaki untuk melarikan diri dari Manokwari menghindari kasus tersebut.

    “Saya DPO (daftar pencarian orang) itu bukan keinginan saya. Saya diarahkan oleh oknum di kejaksaan dan saya berteman baik. Mereka yang pandu saya selama saya di sana (jadi buron),” ungkapnya.

    Sidang dengan Agenda Replik JPU Konsisten dengan Tuntutan

    Jaksa penuntut umum atau JPU dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Manokwari menyanggah pledoi terdakwa dengan konsisten memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukum 8 tahun dan 6 bulan penjara.

    “Memohon agar majelis Hakim memutuskan menyatakan pembelaan pledoi yang diajukan oleh Rendi Firmansyah Yambise Rahakbauw dan Tim penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Menyatakan tetap pada surat tuntutan Jaksa penuntut umum yang telah di bacakan sebelumnya pada 31 Juli 2024 dan menghukum terdakwa Rendi sebagaimana dalam tuntutan JPU,” kata Zulfikar Anggota Tim JPU.

    Saat ini Kamis (8/8/2024) kuasa hukum terdakwa sedang menyampaikan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Manokwari.

    Dalam Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay SH MH dengan dua Hakim Anggota dengan Nomor Perkara: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN.MNK.

    Baca juga:  Jerat Ulang Nur Umlati, Kejati Papua Barat Klaim Kantongi Bukti Baru

    Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rendi dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
    Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Sebelumnya tiga orang telah di vonis bersama dalam perkara tersebut. Mereka di antaranya mantan kepala Dinas Agustinus Kodakolo, PPK Basri Usman dan Direktur CV Kasih, Paul Wariori.

    Sedangkan terdakwa Rendi Firmansyah Rahakbauw merupakan pihak yang meminjam profil perusahan CV Kasih Milik Paul Wariori. (LP2/red)

    Latest articles

    Jadwal Kampanye Berakhir, KPU Manokwari Mulai Copot APK Calon  

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dengan memasuki masa tenang pemilu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU)Kabupaten Manokwari telah menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon di sejumlah titik...

    More like this

    Jadwal Kampanye Berakhir, KPU Manokwari Mulai Copot APK Calon  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dengan memasuki masa tenang pemilu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU)Kabupaten Manokwari telah...

    Diujung Masa Kampanye Pilkada, HERO Terima Sejumlah Aspirasi Warga Amban  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Beberapa jam jelang masa tenang kampanye pilkada serentak tahun 2024, Hermus Indou-Mugiyono...

    Distribusi Logistik ke 6 Distrik di Fakfak Hari ini Dikawal 50 Personel Polri  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menghadiri pelepasan distribusi logistik...