25.8 C
Manokwari
Jumat, April 11, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Kejari Bintuni Ultimatum GS Hadiri Panggilan Ketiga Terkait Kasus Dana Hibah KPU

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com- Kejari Teluk Bintuni Jhony A zhebua melalui Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Papua Barat, kembali melayangkan panggilan kepada saksi inisial GS untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Teluk Bintuni. Panggilan ini dilayangkan karena GS tidak menghadiri panggilan sebelumnya sebanyak dua kali.

    GS dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional KPU Teluk Bintuni tahun 2019 dan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2019.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Minta Pemprov Segera Sampaikan Materi RAPBD-P 2021

    Kepala Subseksi Penyidikan Kejari Teluk Bintuni, Theophilos Kleopas Auparay, menegaskan bahwa jika GS tidak mengindahkan panggilan ketiga ini, penyidik akan mengambil tindakan tegas sesuai KUHAP. Hal ini berarti GS dapat dipaksa hadir oleh penyidik.

    Baca juga:  PSG Vs Madrid: Menanti Reuni Panas Messi dengan Los Blancos

    “Penyidik mengharapkan yang bersangkutan kooperatif dan segera menghadiri panggilan ketiga ini,” ujar Theophilos, Jumat (24/5/2024).

    Theophilos juga mengimbau kepada pihak keluarga maupun pihak lainnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan.

    Dia menjelaskan bahwa pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi dapat dipidana hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.

    Baca juga:  Tim Softball Papua Barat Tiba di Jayapura, Derek Ampnir Optimis Bawa Pulang Medali

    Theophilos menegaskan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pihak kejaksaan berharap dengan penegakan hukum yang tegas, kasus ini dapat segera diselesaikan. (LP5/red)

    Latest articles

    Bupati Raja Ampat Larang Wisuda Penamatan Sekolah TK hingga SMA

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, secara tegas melarang penyelenggaraan wisuda atau penamatan bagi siswa di tingkat TK, SD, SMP,...

    More like this

    Bupati Raja Ampat Larang Wisuda Penamatan Sekolah TK hingga SMA

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, secara tegas melarang penyelenggaraan...

    Gubernur Dominggus Beri Bonus Rp25 Juta Juara Liga 4 Papua Barat Persipegaf

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, memberikan bonus uang pembinaan kepada para...

    Final Liga 4 Papua Barat: Persipegaf Angkat Trofi, Manokwari United Runner-Up

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Persipegaf Pegunungan Arfak sukses mengangkat trofi juara Liga 4 Indonesia Regional...