MANOKWARI, Linkpapua.com- Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat membongkar produsen minuman keras (Miras) rumahan illegal di Manokwari. Dari pabrik tersebut diamankan ratusan liter miras jenis cap tikus (CT) dan peralatannya.
Dalam Konferensi Pers yang digelar Selasa (7/5/2024) dijelaskan bahwa pabrik tersebut milik tersangka APS. Usut punya usut, APS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Jayapura dengan kasus yang sama.
“Sejak tahun 2022, APS merupakan DPO Polresta Jayapura karena memproduksi minuman keras juga. Saat itu akibat minuman keras Illegal yang dijual tersangka menyebabkan 7 orang meninggal dunia,”ungkap Direktur Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu.
Selain APS, 3 orang juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam produksi miras illegal tersebut, yaitu TS, JA dan N.
“3 orang ini punya peran masing-masing. TS yang bagian produksi ditangkap 14 Februari, JA kurir miras ditangkap 10 Februari dan N sebagai bendahara ditangkap 30 April. Sedangkan APS ditangkap 4 Mei lalu,”ujar dia.
Para tersangka yang sudah menjalankan aksinya sejak 6 bulan lalu tersebut melanggar pasal 204 KUHP tentang tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman penjara 15 tahun.(LP3/Red)