26.3 C
Manokwari
Minggu, November 24, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Kepala Suku di Manokwari Serahkan Senpi Rakitan AK-47 ke Kepolisian

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Seorang kepala suku di Manokwari, Papua Barat menyerahkan senjata api rakitan laras panjang jenis AK-47 kaliber 5.56 mm kepada kepolisian, Kamis (8/2/2024) malam. Penyerahan dilakukan di Distrik Manokwari Selatan, Manokwari.

    Kepala Suku berinisial YU itu mengatakan, ia menyerahkan senjata api yang dimiliki kepada kepolisian karena khawatir, senjata api tersebut disalahgunakan.

    “Kepemilikan senjata api bagi masyarakat, khusus Suku Arfak merupakan bagian dari adat sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan,” katanya.

    Namun dia menyebut dengan penuh kesadaran ia harus menyerahkan senjata tersebut demi keamanan dan ketertiban menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Manokwari dan Papua Barat pada umumnya.

    Baca juga:  Gerai Vaksinasi TNI-Polri Digelar di Manokwari, Sasar 900 Orang

    “Saya menyerahkan 1 pucuk senjata api laras Panjang model AK 47 Kaliber 5.56 mm dan mengimbau agar seluruh komponen masyarakat di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya segera menyerahkan senjata api baik organik maupun rakitan yang dimiliki,” ucapnya.

    Kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sanksinya berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.

    Baca juga:  OPD Papua Barat Sumbang 10 Sapi Kurban, Disebar di Lima Kabupaten

    Kepolisian di daerah ini sebelumnya mengimbau kepada masyarakat agar dengan kesadaran dan sukarela menyerahkan senjata api yang digunakan untuk mahar atau mas kawin kepada aparat keamanan. Bagi warga yang dengan sadar menyerahkan tidak akan di proses hukum.

    Hal tersebut guna meminimalisir peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat dan mencegah jatuhnya senpi ilegal ke tangan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

    Polri terus secara kontinu akan tetap mengedepankan upaya persuasif, memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahayanya menyimpan dan memiliki senjata api kepada kepala suku, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

    Baca juga:  Dewan Adat Papua : Calon Pj Gubernur Papua Barat tak Mutlak Harus OAP

    Selanjutnya perlunya pemerintah daerah (kepala daerah) untuk mendorong Peraturan Daerah (perda) terkait senjata api untuk mahar mas kawin seyogianya dapat diganti dengan barang lain sebagai mahar mas kawin. Hal tersebut guna mengeliminir peredaran senjata api ilegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

    Hal tersebut bertujuan agar masyarakat Papua Barat dan Papua Barat daya hidup aman, nyaman dan damai tanpa adanya penyalahgunaan senjata api ilegal terlebih menjelang Pemilu 2024. (*/red)

    Latest articles

    Diujung Masa Kampanye Pilkada, HERO Terima Sejumlah Aspirasi Warga Amban ...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Beberapa jam jelang masa tenang kampanye pilkada serentak tahun 2024, Hermus Indou-Mugiyono menggelar kampanye di kelurahan Amban pada Sabtu (23/11/2024). Dalam kesempatan...

    More like this

    Diujung Masa Kampanye Pilkada, HERO Terima Sejumlah Aspirasi Warga Amban  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Beberapa jam jelang masa tenang kampanye pilkada serentak tahun 2024, Hermus Indou-Mugiyono...

    Distribusi Logistik ke 6 Distrik di Fakfak Hari ini Dikawal 50 Personel Polri  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menghadiri pelepasan distribusi logistik...

    Kampanye Hari Terakhir, Trisep Yakin HERO Raih Suara Maksimal di Amban

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada hari terakhir kampanye, pasangan Calon Kepala Daerah Manokwari Hermus Indou-Mugiyono (HERO)...