27.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Polda Segera Limpahkan Kasus Pemalsuan Dokumen Penerimaan CPNS Pemprov Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– Polda Papua Barat segera melimpahkan berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ada 9 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

    Ke-9 tersangka yakni YH, BH, RR, RW, SK, TA, SH, IY dan DT. Hanya saja, para tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya mengatakan pihaknya akan mengupayakan pelimpahan hari ini. Ia menyebut, progres penyidikan telah rampung.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat: Upacara HUT Kemerdekaan RI Lancar, Termasuk di Fakfak

    “Kami upayakan hari ini ya, karena tadi malam penyidik saya lembur menyelesaikan berkasnya,” kata Novi, Jumat (8/12/2023).

    Pelimpahan berkas tahap 1 ke kejaksaan ini dilakukan untuk kemudian Jaksa melakukan penelitian berkas.

    “Ini baru penyerahan tahap satu, baru berkas perkara saja. Nanti bila sudah P21 baru dengan tersangkanya ya,” terang dia.

    Baca juga:  Mabes Polri Kirim Tim DVI ke Sorong untuk Lakukan Identifikasi Jenazah

    Kasus pemalsuan dokumen berawal saat Pemerintah Papua Barat mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direkrut dari tenaga honorer yang mengabdi di Pemprov Papua Barat. Terdapat 1.283 honorer yang diseleksi, dan ada 771 honorer diangkat sebagai CPNS berdasarkan kuota 2018.

    Proses seleksi dilakukan dengan syarat pembatasan usia. 35 tahun ke bawah diangkat sebagai CPNS, sedangkan usai di atas 35 tahun didorong untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada 512 orang.

    Baca juga:  BMP2I Harap Kapolda PB Johnny Edizon Atensi Pemberantasan Miras dan Prostitusi Online

    Namun kemudian muncul masalah. Setelah beberapa honorer membongkar adanya manipulasi data CPNS. Kasus ini bergulir cukup lama. Penyelidikan dimulai sejak 2022.

    Para tersangka dijerat dengan pasal 263 dan Pasal 266 Jo Pasal 55 Kita Undang-undang Hukum Pidana KUHP. (LP2/red)

    Latest articles

    Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menggelar acara Jalan Sehat...

    More like this

    Survei Poltracking Pilkada Bintuni: Sulit Terkejar, Elektabilitas Yo Join 43,8%

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.comPoltracking Indonesia merilis hasil survei elektabilitas calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni....

    Kampanye Dimulai Hari ini, Lintas Komponen di Papua Barat Serukan Pilkada Damai

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat menggelar deklarasi kampanye damai dengan melibatkan lintas elemen, Selasa...