27 C
Manokwari
Jumat, April 11, 2025
27 C
Manokwari
More

    Kejari dan Polres Bintuni Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan-KDRT Lewat RJ

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni bersama Polres Teluk Bintuni berhasil memediasi penyelesaian dua perkara melalui upaya restorative justice (RJ), Senin (23/10/2023). Kedua perkara ini, yakni kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    RJ dilakukan di Rumah Keadilan Restorative di samping Balai Kampung Argosigemerai SP V, Teluk Bintuni. Penyelesaian kedua perkara ini disaksikan oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak yang terlibat.

    Turut pula hadir Ipda Supardi, selaku Kanit Pidum Satreskrim Polres Teluk Bintuni, dan aparat Kampung Argosigemerai.

    Baca juga:  Soal Rencana Pendirian Industri Pupuk di Bintuni, Tim Mulai Survei Lokasi

    Ryan Mahardika, yang menjabat sebagai Jaksa fasilitator, menjelaskan bahwa pertama-tama, mereka menangani kasus KDRT. Dalam kasus ini, tersangka dengan inisial M melakukan pemukulan terhadap anaknya dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol (miras).

    Perkara kedua adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial J. Dalam kasus ini, tersangka memukul kekasihnya (status belum sah sebagai suami istri), sehingga tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Baca juga:  Operasi 21 Satlantas Polres Bintuni, Sasar Pelanggar Lalu Lintas dan Galakkan Vaksinasi

    Ryan Mahardika menjelaskan upaya restorative justice (RJ) dalam kedua perkara ini didasari oleh beberapa syarat. Pertama, terdapat pengampunan dari para korban. Kedua, perkara ini merupakan tindakan pertama kali yang dilakukan oleh tersangka.

    “Ketiga, ancaman tindak pidananya tidak melebihi 5 tahun,” terang dia.

    Ia mmenjelaskan di tahun 2023, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah berhasil melakukan RJ sebanyak 8 kali dalam perkara yang berhasil didamaikan.

    Baca juga:  Kejari Teluk Bintuni Coffee Morning Bareng Wartawan, Beber Kasus Korupsi hingga Pencabulan

    Sebagai penegak hukum, kata Mahardika, pihak Kejaksaan berharap agar seluruh warga masyarakat Teluk Bintuni tidak terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum. Dengan pendekatan RJ, mereka berupaya menciptakan perdamaian dan keadilan dalam masyarakat, sambil memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.

    “Ini adalah langkah yang mendukung penyelesaian masalah hukum dengan cara yang lebih bermartabat dan damai,” imbuhnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Wabup Bintuni Tinjau Puskesmas-Sekolah di Babo, Temukan Banyak Masalah

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menemukan banyak persoalan saat meninjau langsung pelayanan puskesmas dan sekolah di Distrik Babo,...

    More like this

    Wabup Bintuni Tinjau Puskesmas-Sekolah di Babo, Temukan Banyak Masalah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menemukan banyak persoalan...

    Hibah Lahan-DED Tuntas, Proyek Pelabuhan Babo Bintuni Siap Masuk Tahap Fisik

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Proyek pembangunan Pelabuhan Babo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,...

    Pemkab Raja Ampat Bersihkan Pasar Baru Snonbukor, Target Beroperasi sebelum HUT Kabupaten

    WAISAI, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, menargetkan Pasar Baru...